Ratusan nelayan dari berbagai wilayah melakukan aksi penolakan Reklamasi Teluk Jakarta, di Pelabuhan Muara Angke dan di Pulau G, Jakarta Utara, Minggu (17/4/2016). Dalam aksinya mereka menuntut agar seluruh proyek reklamasi di teluk Jakarta dihentikan dan Keppres No. 52 Tahun 1995 dan Perpres 54 Tahun 2008 yang melegitimasi proyek reklamasi dicabut.

Jakarta, Aktual.com — Kuasa Hukum Tim Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Tigor Hutapea mengatakan, pihaknya optimistis bahwa majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara akan memenangkan gugatan yang diajukan oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta.

“Kami kuasa hukum optimis majelis hakim mengabulkan gugatan nelayan,” kata pengacara publik dari LBH Jakarta ini di Kekini, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (22/5).

Hal itu ia yakini karena, dalam persidangan tersebut, pihaknya menemukan fakta-fakta dari saksi tergugat atau penggugat yang menguatkan jika reklamasi telah menyalahi aturan dengan tidak mensosialisasikan dampak dari reklamasi kepada para terdampak.

“Dalam persidangan terungkap baik saksi kami maupun lawan mengatakan bahwa mereka tidak mengetahui atau disosialisikan reklamasi dan dampak reklamasi,” jelas dia.

“Sehingga jelas tidak ada partisipasi masyarakat khususnya nelayan terhadap pembangunan pulau reklamasi, khususnya pulau G,” sambungnya.

Selain tidak adanya sosialisasi, fakta lainnya yang ditemukan pihaknya yakni, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan izin pelaksanaan kepada para pengembang.

“Kedua, dalam persidangan kita menyimpulkan bahwa tergugat Gubernur DKI Jakarta tidak berwenang menerbitkan objek sengketa atau izin reklamasi bukan pada ranah Gubernur DKI,” tuturnya.

Karena, kata Tigor, yang memiliki kewenangan atas reklamasi adalah Pemerintah Pusat.

“Undang-undang 27/2007 dan perpres 122/2012 kewenangan ada di menteri,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh: