Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI Lola Nelria Oktavia menegaskan perlunya pemisahan yang tegas dalam penegakan hukum terhadap pengedar dan pengguna narkoba. Ia menilai masih terjadi kerancuan di lapangan, di mana pengguna narkoba kerap diproses hukum layaknya pengedar.

Menurut Lola, persoalan tersebut dipicu oleh belum utuhnya pemahaman aparat penegak hukum dan masyarakat dalam membedakan status pengguna dan pengedar narkoba.

“Akibatnya, ada pengguna yang seharusnya direhabilitasi, tapi malah dipenjara,” kata Lola dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (4/2).

Ia menambahkan, minimnya sosialisasi kebijakan penanganan narkotika juga membuat masyarakat ragu melapor, termasuk ketika menemukan anggota keluarga yang terjerat penyalahgunaan narkoba.

“Masyarakat masih bingung, pengguna itu harus diapakan dan pengedar harus bagaimana,” ujarnya.

Dalam konteks kelembagaan, Lola menyoroti keterbatasan Badan Narkotika Nasional (BNN) di daerah. Dari 514 kabupaten/kota, menurutnya, baru sekitar 182 daerah yang memiliki BNN Kabupaten/Kota (BNNK). Kondisi ini dinilai menghambat efektivitas pencegahan dan pengawasan peredaran narkoba di daerah rawan.

“Perlu mekanisme pengawasan atau unit layanan terpadu P4GN di daerah yang belum memiliki BNNK. Jangan sampai anggaran hanya terpusat, sementara wilayah rawan justru tidak terjangkau,” tegasnya.

Lola juga menyinggung meningkatnya pola penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda, khususnya di daerah. Ia menyebut, banyak penyalahgunaan dilakukan melalui pencampuran obat-obatan yang awalnya tidak termasuk narkotika, namun kemudian disalahgunakan hingga menjadi zat berbahaya.

Lebih lanjut, Lola menegaskan bahwa pendekatan hukum terhadap pengguna narkoba harus mengedepankan rehabilitasi, bukan pemenjaraan. Menurutnya, pidana penjara berpotensi memperburuk kondisi pengguna dan tidak menyelesaikan akar persoalan.

Ia juga mendorong adanya pengawasan pascarehabilitasi sebagai bagian dari sistem penanganan terpadu. Selain itu, transparansi pengelolaan barang bukti narkoba, mulai dari pendataan, penyimpanan hingga pemusnahan, dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas penegakan hukum.

“Penegakan hukum narkotika harus benar-benar berpihak pada keselamatan masyarakat dan perlindungan generasi muda,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain