Jakarta, Aktual.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) saat ini tengah mengkaji penggunaan Artificial Intelligence (AI) di satuan pendidikan untuk mewujudkan pembelajaran yang lebih efektif dan personal.
“Kami di Kemendikbudristek sekarang sedang mempersiapkan dan mengkaji beberapa hal. Kami juga berdiskusi dengan kementerian terkait dengan teknik penggunaan AI dan pemakaiannya di lingkungan pendidikan tinggi,” kata Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbudristek Sri Suning Kusumawardani dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/2).
Sri menjelaskan bahwa salah satu langkah dalam pengkajian tersebut adalah menghadiri pertemuan seperti bersama UNESCO untuk menyampaikan sudut pandang Indonesia dan mendengarkan pendapat dari ahli-ahli dunia lainnya dalam hal penggunaan AI dari dua aspek yakni penggunaan dan pengembangannya.
Kemendikbudristek juga terus memantau perkembangan AI di sektor pendidikan dan menjalin komunikasi yang masif dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
“Kemarin kami bertemu dengan Wakil Menteri Kemenkominfo, mereka juga sudah menyampaikan, sudah ada edaran dari Kemenkominfo dari sisi pengembangan. Kemudian kalau dari sisi Kemendikbudristek sudah mulai mengkaji dari sisi lingkungan pendidikan dan ini jadi fokus kita bersama,” ujar Sri.
Sri juga menekankan bahwa penggunaan AI di satuan pendidikan saat ini menjadi fokus utama Kemendikbudristek. Namun, untuk penggunaan AI merupakan bidang yang lebih dikuasai oleh Kemenkominfo selaku kementerian yang berwenang.
“Lingkup kami persempit di lingkup pendidikan, untuk langkah bersama Kemenkominfo seperti yang sudah saya sampaikan, kebetulan komunikasi kami intens, jadi Kemendikbudristek khusus lingkup pendidikan saja,” tambahnya.
Di sisi lain, Kemenkominfo pada tanggal 19 Desember tahun lalu telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang etika penggunaan dan pemanfaatan AI.
Dalam surat edaran tersebut, telah diatur tiga kebijakan penggunaan AI berdasarkan nilai etika, pelaksanaan nilai etika, dan tanggung jawab dalam pemanfaatan serta pengembangan kecerdasan artifisial. Hal ini ditujukan kepada pelaku usaha dan aktivitas pemrograman berbasis AI pada penyelenggara sistem elektronik (PSE) baik dalam lingkup publik maupun privat.
Surat edaran tersebut juga secara tegas mengatur kebijakan nilai etika AI yang mencakup inklusivitas, aksesibilitas, keamanan, kemanusiaan, kredibilitas, dan akuntabilitas dalam pemanfaatan AI.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan