Jember, Aktual.com – Pansus Covid-19 DPRD Jember menilai, penggunaan anggaran penanganan Covid-19 di era Bupati Faida ngawur dan menabrak aturan. Pasalnya, anggaran Covid-19 di Jember tahun 2019-2920 mencapai Rp 479 miliar dan tergolong besar secara nasional.
Ketua Pansus Covid-19 DPRD Jember David Handoko Seto dalam dokumen kesimpulan kinerja Pansus meyimpulkan bahwa banyak ditemukan kejanggalan kinerja Pemkab Jember dalam penggunaan dana Covid-19.
“Kami menilai kurang adanya keterbukaan informasi publik di Kabupaten Jember terkait kinerja Satgas Covid-19 Kabupaten Jember dan terkesan sengaja menutup diri terkait penganggaran dan penggunaan anggaran Covid-19, sehingga sangat nampak buruknya administrasi pengelolaan anggaran uang rakyat era pemerintahan Bupati Faida,” kata David kepada wartawan, Selasa (22/6).
Dia pun prihatin dengan kondisi itu. Pasalnya, di tengah era transparansi plus zaman digitilasasi tetapi keterbukaan informasi itu minim dipublikasikan.
“Ini semakin membuktikan dugaan kami selama ini, bahwa administrasi keuangan di Pemkab Jember dikelola dengan cara yang ngawur, nabrak aturan dan semaunya sendiri,” jelas dia.
Diketahui, anggaran penanganan Covid-19 hasil refocusing dan realokasi anggaran pada Pemerintah Kabupaten Jember sebesar Rp 479,417 miliar, yang terdiri dari anggaran belanja tidak terduga pada dokumen pelaksana anggaran badan pengelolaan keuangan dan aset daerah sebesar Rp 401 miliar dan anggaran kegiatan (belanja barang dan belanja modal) pada Dinas Kesehatan sebesar Rp78,417 miliar.
Namun faktanya, kata dia, Pemkab Jember tidak menyampaikan laporan alokasi dan penggunaan APBD untuk penanganan Covid-19 kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, sebagaimana yang diatur dalam Permendagri Nomor 39 Tahun 2020.
Berdasarkan pembukuan bendahara pengeluaran belanja tidak terduga Covid-19 pada BPBD sampai dengan 31 Oktober 2020, dari total anggaran BTT yang sudah dicairkan dari Kasda ke rekening bendahara pengeluaran sebesar Rp 219,961 miliar tersebut, baru dibelanjakan sebesar Rp 125,731 miliar.
Sisanya, kata dia, masih berupa kas di rekening bendahara pengeluaran. Anggaran yang telah dibelanjakan tersebut, seluruhnya belum diajukan pengesahan SPJ kepada Bendahara Umum Daerah-BUD (dengan penerbitan SP2D nihil), sehingga dalam LRA per 31 Oktober 2020 pada aplikasi SIMDA, realisasi BTT masih nihil.
Kepala BPBD selaku kuasa pengguna A
Anggaran BTT, kata dia telah mencairkan anggaran BTT dalam rentang waktu antara tanggal 20 April 2020 sampai 8 September 2020 sebanyak 59 aurat perintah pencairan anggaran tambahan uang, dengan nilai total sebesar Rp 219,961 miliar, namun sampai dengan pemeriksaan berakhir belum ada yang diajukan pengesahan SPJ kepada Bendahara umum daerah.
Kondisi tersebut menurut Pansus Covid19 DPRD Jember, jelas melanggar peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah serta peraturan menteri dalam negeri nomor 39 tahun 2020 tentang pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu, perubahan alokasi dan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Sementara, juru bicara Pansus Mufid melanjutkan, dirinya menemukan bukti mangkraknya 1.223 unit tenda bantuan yang rencananya untuk pedagang pasar terdampak pandemi Covid-19. Ribuan tenda lipat yang dibeli dengan menggunakan anggaran Satgas Covid-19 sebesar Rp 1,2 miliar itu ditemukan teronggok mangkrak begitu saja di gudang milik Badan Mertrologi di Jalan Trunojoyo, Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Jember.
Dia menduga, proses pengadaan barang diduga tanpa melalui rekanan, melainkan pembelian yang dilakukan secara langsung ke salah satu gerai yang berada di dalam Lippo Plaza Jember. Bermerk Ace Hardware.
Pansus juga menemukan fakta yakni belum terbayarnya Rekanan pengadaan wastafel sebesar Rp 34,8 miliar terhadap 174 perusahaan. “Ada Rp 107 miliar belum disahkan SPJ-nya oleh Bendahara Umum Daerah, oleh BPK disimpulkan berpotensi tidak dapat dipertanggung jawabkan,” kata dia.
Sehingga Pansus Covid-19 DPRD Kabupaten Jember merekomendasikan kepada BPK ataupun aparat penegak hukum untuk lebih serius membongkar penggunaan anggaran Covid-19, khususnya yang menyangkut keganjilan klaim belanja Rp 107 miliar itu.
Tak hanya itu, Pansus juga mendorong agar BPK dan parat penegak hukum melangkah ke tingkat pemeriksaan yang lebih tinggi, yakni menggelar audit investigatif yang tujuannya sebagai tindak lanjut atau pengembangan berdasarkan tujuh temuan BPK yang membuat Jember menuai opini audit tidak wajar.
(Aminudin Aziz)
Artikel ini ditulis oleh:
Nusantara Network