Banda Aceh, Aktual.com — Penggunaan Dana Alokasi Desa (DAD) harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar akuntasi pemerintahan. Aparatur dan masyarakat desa harus menyadari bahwa dana tersebut membutuhkan pengelolaan yang profesional.

Aparatur desa ditantang untuk dapat lebih memahami sistem yang berlaku di dalam pemerintahan khususnya di dalam pengelolaan dana gampong.

Hal itu disampaikan Sekda Kota Banda Aceh, Bahagia dalam Sosialisasi Kewajiban Perpajakan, Pengelolaan Keuangan Gampong serta Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Aula Lantai IV Balai Kota Banda Aceh, Senin (12/10).

Menurutnya, dana diberikan untuk mensejahterakan masyarakat dari tingkat bawah dengan memberikan kesempatan untuk mandiri mengelola pembangunan desa mulai dari merencanakan, mengimplementasikan, dan mempertanggungjawabkan pengelolaan dana tersebut.

“Karena yang paling memahami kondisidesa , baik potensi kekuatan dan kelemahannya, adalah aparatur desa dan masyarakatnya sendiri,” sebut Bahagia.

Ketersediaan dana dalam jumlah besar tentunya menjadi harapan dan kesempatan bagi aparatur beserta seluruh masyarakatnya untuk dapat merencanakan kegiatan pembangunan yang berdampak lebih bagi kesejahteraan masyarakat tanpa perlu menunggu atau bersaing dengan desa lainnya.

“kepala desa menjadi lebih leluasa dan dapat memiliki visi yang luas akan konsep-konsep pembangunan yang lebih maju bagi desanya tanpa perlu khawatir akan ketersediaan dana,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh: