Dari kiri ke kanan, Peneliti INDEF Bima Yudhistira, Ketua Mabith Haji Indonesia Ade Marfudin, Ketua Moderate Muslim Society Zuhairi Misrawi, Anggota DPR Komisi VIII F-P Demokrat Khatibul Umam Wiranu saat diskusi "Untung Rugi Investasi Dana Haji" di Jakarta, Minggu (6/8). Rencana pemerintah menggunakan dana haji untuk investasi di bidang infrastruktur dinilai melanggar undang -undang No 34 tahun 2014. Sebab, dalam UU tersebut dana haji tidak boleh digunakan untuk mencari keuntungan. AKTUAL/Tino Oktaviano

Artikel ini ditulis oleh: