Beranda Lensa Aktual Flash Photos Penggunaan Dana Haji untuk Infrastruktur Potensial Langgar UU Flash Photos Penggunaan Dana Haji untuk Infrastruktur Potensial Langgar UU 6 Agustus 2017, 14:04 Dari kiri ke kanan, Peneliti INDEF Bima Yudhistira, Ketua Mabith Haji Indonesia Ade Marfudin, Ketua Moderate Muslim Society Zuhairi Misrawi, Anggota DPR Komisi VIII F-P Demokrat Khatibul Umam Wiranu saat diskusi "Untung Rugi Investasi Dana Haji" di Jakarta, Minggu (6/8). Rencana pemerintah menggunakan dana haji untuk investasi di bidang infrastruktur dinilai melanggar undang -undang No 34 tahun 2014. Sebab, dalam UU tersebut dana haji tidak boleh digunakan untuk mencari keuntungan. AKTUAL/Tino Oktaviano Dari kiri ke kanan, Peneliti INDEF Bima Yudhistira, Ketua Mabith Haji Indonesia Ade Marfudin, Ketua Moderate Muslim Society Zuhairi Misrawi, Anggota DPR Komisi VIII F-P Demokrat Khatibul Umam Wiranu saat diskusi “Untung Rugi Investasi Dana Haji” di Jakarta, Minggu (6/8). Rencana pemerintah menggunakan dana haji untuk investasi di bidang infrastruktur dinilai melanggar undang -undang No 34 tahun 2014. Sebab, dalam UU tersebut dana haji tidak boleh digunakan untuk mencari keuntungan. AKTUAL/Tino Oktaviano Dari kiri ke kanan, Peneliti INDEF Bima Yudhistira, Ketua Mabith Haji Indonesia Ade Marfudin, Ketua Moderate Muslim Society Zuhairi Misrawi, Anggota DPR Komisi VIII F-P Demokrat Khatibul Umam Wiranu saat diskusi “Untung Rugi Investasi Dana Haji” di Jakarta, Minggu (6/8). Rencana pemerintah menggunakan dana haji untuk investasi di bidang infrastruktur dinilai melanggar undang -undang No 34 tahun 2014. Sebab, dalam UU tersebut dana haji tidak boleh digunakan untuk mencari keuntungan. AKTUAL/Tino Oktaviano Dari kiri ke kanan, Ketua Mabith Haji Indonesia Ade Marfudin, Ketua Moderate Muslim Society Zuhairi Misrawi, Anggota DPR Komisi VIII F-P Demokrat Khatibul Umam Wiranu saat diskusi “Untung Rugi Investasi Dana Haji” di Jakarta, Minggu (6/8). Rencana pemerintah menggunakan dana haji untuk investasi di bidang infrastruktur dinilai melanggar undang -undang No 34 tahun 2014. Sebab, dalam UU tersebut dana haji tidak boleh digunakan untuk mencari keuntungan. AKTUAL/Tino Oktaviano Dari kiri ke kanan, Peneliti INDEF Bima Yudhistira, Ketua Mabith Haji Indonesia Ade Marfudin, Ketua Moderate Muslim Society Zuhairi Misrawi, Anggota DPR Komisi VIII F-P Demokrat Khatibul Umam Wiranu saat diskusi “Untung Rugi Investasi Dana Haji” di Jakarta, Minggu (6/8). Rencana pemerintah menggunakan dana haji untuk investasi di bidang infrastruktur dinilai melanggar undang -undang No 34 tahun 2014. Sebab, dalam UU tersebut dana haji tidak boleh digunakan untuk mencari keuntungan. AKTUAL/Tino Oktaviano Dari kiri ke kanan, Peneliti INDEF Bima Yudhistira, Ketua Mabith Haji Indonesia Ade Marfudin, Ketua Moderate Muslim Society Zuhairi Misrawi, Anggota DPR Komisi VIII F-P Demokrat Khatibul Umam Wiranu saat diskusi “Untung Rugi Investasi Dana Haji” di Jakarta, Minggu (6/8). Rencana pemerintah menggunakan dana haji untuk investasi di bidang infrastruktur dinilai melanggar undang -undang No 34 tahun 2014. Sebab, dalam UU tersebut dana haji tidak boleh digunakan untuk mencari keuntungan. AKTUAL/Tino Oktaviano Dari kiri ke kanan, Peneliti INDEF Bima Yudhistira, Ketua Mabith Haji Indonesia Ade Marfudin, Ketua Moderate Muslim Society Zuhairi Misrawi, Anggota DPR Komisi VIII F-P Demokrat Khatibul Umam Wiranu saat diskusi “Untung Rugi Investasi Dana Haji” di Jakarta, Minggu (6/8). Rencana pemerintah menggunakan dana haji untuk investasi di bidang infrastruktur dinilai melanggar undang -undang No 34 tahun 2014. Sebab, dalam UU tersebut dana haji tidak boleh digunakan untuk mencari keuntungan. AKTUAL/Tino Oktaviano Ketua Moderate Muslim Society Zuhairi Misrawi bersama Anggota DPR Komisi VIII F-P Demokrat Khatibul Umam Wiranu saat diskusi “Untung Rugi Investasi Dana Haji” di Jakarta, Minggu (6/8). Rencana pemerintah menggunakan dana haji untuk investasi di bidang infrastruktur dinilai melanggar undang -undang No 34 tahun 2014. Sebab, dalam UU tersebut dana haji tidak boleh digunakan untuk mencari keuntungan. AKTUAL/Tino Oktaviano Artikel ini ditulis oleh: ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Generali Indonesia Tingkatkan Layanan, Bisnis Employee Benefit Kian Melaju Flash Photos Investasi Kaya, Solusi Mudah untuk Handsfree Investing Flash Photos Bebas-Siti Target Raih Suara 50 Persen Lebih di Pilkada Polman Flash Photos Komisi III DPR RI, Fit And Proper Test Calon Ketua KPK Flash Photos Milad Pertama, Allianz Syariah Perkuat Perlindungan dan Kebaikan Flash Photos Seriuskah Penanganan Hukum di Rezim Prabowo? Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,500PelangganBerlanggananBerita Lain Mendes PDT Dorong BUMDes Sumbang Bahan Pangan Program MBG 24 November 2024, 05:44 WHO Sebut Mpox Masih Jadi Keadaan Darurat Kesehatan Global 24 November 2024, 03:28 KLH Siapkan Peraturan Terkait Pemanfaatan Metana Limbah Sawit 24 November 2024, 04:36