Jakarta, Aktual.co —   Penggunaan Letter of Credit (LC) atau komitmen pembayaran yang dikeluarkan oleh bank kepada eksportir dinilai menghambat pengusaha industri dalam negeri, khususnya industri kehutanan. Padahal, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan ekspor Indonesia sebesar 300 persen.

“Harusnya kalau target 300 persen mau tercapai, harus buang hambatan-hambatan ekspor, kenapa harus pakai LC,” ujar Wakil Ketua Umum Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia, Rusli Tan dalam Dialog Investasi Nasional di Hotel Ritz Carlton Jakarta, Selasa (3/2).

Lebih lanjut dikatakan dia, selama ini pengusaha industri, khususnya pulp dan kertas telah menyerahkan semua sertifikasi hutan. Padahal sertifikasi itu pajak yang dihimpun oleh swasta, LC menjadi tidak bermanfaat.

Menurut Rusli, harusnya pemerintah mewajibkan sertifikasi hutan seperti SVLK (Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu) dan SFI (Sustainable Forest Initiative) agar produk hasil hutan, seperti pulp dan kayu dapat kepastian di pasar Eropa, Amerika, Jepang, dan negara-negara lainnya, bahwa kayu dan produk kayu yang diproduksi oleh Indonesia merupakan produk yang legal dan berasal dari sumber yang legal.

“Sekarang kenapa produk kita ngga didorong, pemerintah harusnya mendorong kemudahan-kemudahan untuk produk hasil hutan, misalnya, perbankan yang lebih merangsang masyarakat untuk mengembakan produk ekspor, bea masuk, dan sebagainya,” pungkasnya,

Untuk diketahui, pemerintah mengeluarkan aturan ekspor barang yang harus menggunakan sistem pembayaran dengan letter of credit. Aturan LC wajib diberlakukan untuk ekspor produk pertambangan, dan komoditas seperti kakao, karet, dan minyak kelapa sawit (CPO).

Sindu Utomo, Kepala Sub Direktorat Elektronika, Direktorat Ekspor Produk Industri dan Pertambangan, Dirjen Pedagangan Luar Negri, Kementerian Perdagangan, mengatakan, peraturan LC wajib diberlakukan untuk membantu dunia perbankan saat krisis.

Sebab, pada pada masa krisis transaksi perdagangan lebih banyak dilakukan dengan sistem transfer. “Kalau ada yang keberatan, mungkin itu dari perusahaan luar negeri yang harus menggunakan fasilitas LC sehingga juga membayar biaya fasilitas itu pada bank Indonesia,” tutur dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka