Pansus Angket KPK (Dok DPR)

Jakarta, Aktual.com – Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi mempidanakan anggota Pansus Angket dengan pasal ‘obstruction of justice’ sebagaimana dalam Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruopsi nampaknya bakal terjadi.

Wacana tersebut akan terealisasi jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Wadah Pegawai KPK terhadap pembentukan pansus tersebut.

Tapi di samping itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, untuk saat ini penggunaan pasal ihwal tindakan menghalangi proses penanganan perkara itu masih sebatas rencana.

“Saya tidak tahu persis yang dipersoalkan apa terkait dengan rencana tersebut. Jadi belum bicara siapa yang melakukan ‘obstruction of justice’ dan prosesnya sejauh mana,” kata Febri saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/9).

Meski begitu, dalam kesempatan yang sama Febri kembali menekankan bahwa pihaknya tidak sependapat dengan pembentukan Pansus Angket. Maka dari itu, sesuai saran dari beberapa pakar hukum Agus Rahardjo Cs mengadu ke MK.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu