Mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini kemudian mengisyaratkan kalau tindakan KPK terhadap Pansus Angket akan dilakukan setelah adanya putusan MK yang berpihak terhadap KPK.

“Kami juga dapat masukan dari berbagai guru besar, baiknya itu diselesaikan melalui satu kewenangan hukum yang memiliki kekuatan. Kami pandang keputusan hukum tersebut adalah MK,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Ketua KPK, Agus Rahardjo memang mengungkapkan kalau pihaknya sedang mengkaji penggunaan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk menjerat sejumlah anggota Pansus Angket KPK.

“Kami sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus, (Pasal terkait) ‘obstruction of justice’ ini dapat kami terapkan,” jelas Agus, di Gedung KPK, Jakarta, pekan lalu.

M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu