Jakarta, Aktual.com – Silikon hingga saat ini seringkali dianggap sebagai suatu zat yang dapat digunakan untuk memperindah dan memperbaiki bentuk tubuh bagi sebagian besar kalangan wanita. Kendati demikian, zat ini rupanya juga sering dinilai dapat memberikan efek yang berbahaya bagi yang memakainya.
Efek yang membahayakan itu, akibat dari si pemakai yang tidak mengindahkan aturan-aturan selama memakai silikon, seperti pengecekan berkala dan lain-lain.
Tapi tahukah anda, jika kita cermati baik- baik terhadap penggunaan silikon itu sendiri, nyatanya memiliki banyak manfaat yang sangat luas dalam kehidupan sehari-hari dan dapat memberikan manfaat yang besar bagi kehidupan masyarakat. Terlebih, dalam bidang kesehatan, pemakaian silikon terhadap sebagian besar pasien yang mengalami kasus tertentu, misalnya kecelakaan, merupakan suatu hal yang umum dan lumrah, khususnya jika dimanfaatkan sebagai bahan utama untuk melakukan bedah plastik.
Lantas, bagaimana Islam memaknai penggunaan silikon tersebut, khususnya dalam bidang kesehatan? Berikut Aktual.com sajikan ulasannya oleh Ustadzah Neneng Hasanah, MA.
“Dalam kaidah fiqih: “al-umuru bimaqosidiha” semua perkara tergantung niatnya. Jika niatnya untuk pengobatan dan secara medis, dibolehkan karena tidak mengganggu kesehatan, tidak masalah. Tapi jika untuk merubah ciptaannya, ya haram. Jadi dalam keadaan darurat atau emergency tidak masalah penggunaan barang tersebut asal tidak berlebihan,” jelas Ustadzah Neneng saat dihubungi Aktual.com di Jakarta, Rabu (19/8).
Beliau menambahkan, terkait penjelasan tersebut terdapat dalam firman Allah SWT yang berbunyi:
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih, tidak) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya), sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al Baqarah: 173).
Oleh sebab itu, penggunaan terhadap silikon itu, sebaiknya perlu ditinjau terlebih dahulu sebelum memakainya. Mengingat, maksud dan tujuan dalam penggunaan silikon tersebut hendaknya didasarkan pada hal-hal yang sifatnya darurat. Sehingga, adapun niat dalam menggunakan silikon tersebut tidak lebih sebagai sarana pengobatan dan penyembuhan, bukan malah untuk sekadar mempercantik diri dan berlebih-lebihan yang hanya akan menimbulkan mudharat bagi si pemakai.
Perlu diketahui, faktanya, silikon itu sendiri penggunaannya juga sangat luas, yakni dapat digunakan sebagai material tambahan untuk pembuatan oli, lem, dot botol, hingga produk perawatan rambut. Kemudian, di bidang medis, silikon digunakan pada alat katup jantung, alat infus, lensa kontak dan kateter urin.
Artikel ini ditulis oleh: