Jakarta, Aktual.com — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukuh Hadi Santosa mengatakan, proses relokalisasi Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara, sudah memasuki tahap pemberitahuan.
Sehingga nantinya, lanjut dia, penggusuran Kalijodo akan berfungsi sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). “Tapi hanya pemberitahuan pada Kalijodo akan ditertibkan, karena akan dibuat RTH,” kata Kukuh di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/2).
Menurut dia, setelah dilakukan pemberitahuan kepada warga Kalijodo, jika tidak diindahkan maka pihaknya akan memberikan Surat Peringatan (SP) pertama.
“Kami sosialisasi dulu dengan masyarakat, setelah itu SP 1,2 dan 3. Semua ada prosedurnya,” beber Kukuh.
Sebelumnya diketahui, Pemerintah Jakarta Utara dan Satpol PP sudah menempelkan selebaran terkait wacana penggusuran di setiap sudut wilayah Kalijodo. Meski begitu, para warga hingga kini belum tampak mengindahkan imbauan tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu