Jakarta, Aktual.com – Penggusuran warga Kalijodo, Jakarta Utara, berimplikasi pada kacaunya penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada DKI 2017 di kawasan tersebut. Hal ini terungkap pada sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelanggara Pemilu di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Rabu (15/3).
Sidang dengan pihak teradu Ketua KPUD Jakarta Utara, Abdul Moein, ini menggugat data DPT dan pendirian Tempat Pemungutan Suara (TPS) di RW 05 Kelurahan Penjagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. Menurut sang pengadu, Leonardo Eko Wahyu Widyatmoko, menyatakan bahwa gugatannya diadakan karena tidak tercantumnya ratusan warga eks Kalijodo yang masih tidak terdaftar sebagai DPT pada putaran pertama Pilkada lalu.
“Saya pikir baik, karena untuk kemajuan bersama, ada yang harus diamankan ke depan, kemudian suara rakyat dapat terakomodir dan hak konstituen dapat dilaksanakan di negara ini,” jelas pria yang biasa disapa Leo ini kepada wartawan di kantor DKPP, Rabu (15/3).
Sebelumnya, Leo telah menggugat KPU Jakarta dalam sidang informasi publik mengenai pendirian TPS guna memastikan berjalannya hak pilih warga eks Kalijodo dalam Pilkada DKI Jakarta. Selain itu, ia pun menuntut adanya transparasi mengenai persoalan data pemilih yang ada di Kelurahan Penjagalan.
Kedua masalah itu sendiri diperkarakan di Komisi Informasi Publik (KIP), Jakarta pada 1 Desember lalu. Dari hasil mediasi yang dilakukan di KIP tersebut, gugatan Leo pun dikabulkan sehingga KPU Jakarta pun harus memenuhi kedua tuntutannya.
Artikel ini ditulis oleh: