“Itu pun tidak dilaksanakan, padahal sudah ada tembusan resmi dari Bapak Sumarno (Ketua KPUD DKI) untuk dilaksanakan perintah tersebut tapi tidak dilaksanakan,” ujarnya mengenai hasil mediasi.

Leo pun menunjukkan surat tembusan dari KPU Jakarta yang menginstruksikan KPUD Jakarta Utara agar menaati hasil mediasi dari sidang informasi publik yang dilaksanakan di KIP. Surat itu pun ditanda tangani langsung oleh Ketua KPUD Jakarta, Sumarno.

“Terkait dengan Pilkada, ya ini aja, ada surat keputusan, ada tanda tangan ketuanya juga, Pak Sumarno. Tapi kenapa tidak dijalankan di tingkat bawah, ada apa di tingkatan bawah?” tanya Leo.

Menurut Leo, setidaknya terdapat 1.200 KK eks Kalijodo yang statusnya belum jelas dalam pendataan KPUD Jakarta Utara. Angka tersebut, lanjutnya, tersebar di beberapa wilayah karena adanya penggusuran dan tetap menggunakan alamat RW 05 Kelurahan Penjagalan, Penjaringan.

“1.200 ini bukan hanya warga miskin saja, warga yang mampu secara ekonomi ngontrak di wilayah lain, jadi 1.200 itu nyebar. Setelah direlokasi, ada 246 KK di kolong tol,” ungkap Leo dalam persidangan.

 

Laporan Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh: