Kuasa hukum Pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan terkait kisruh dengan Pemprov DKI Jakarta terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang di Jakarta, Selasa (3/11). PT Godang Tua Jaya dan PT. Navigat Organic Energy Indonesia yang mengelola sampah DKI Jakarta di Bantar Gebang berharap dapat segera berdialog dengan Pemprov DKI Jakarta untuk menyelesaikan permasalahan pengelolaan TPSP Bantar Gebang tanpa harus melalui proses hukum di pengadilan. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc/15.

Jakarta, Aktual.com – Pengacara warga Luar Batang, Jakarta Utara, Yusril Ihza Mahendra, menantang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), untuk membuktikan hak kepemilikan tanah di kawasan tersebut.

“Pemda DKI harus membuktikan kalau mempunyai hak atas tanah ini. Kami mengundang gubernur dan walikota untuk mengecek,” ucapnya saat menghadiri acara penyerahan bukti kepemilikan tanah kepada dirinya oleh warga Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (6/4).

Yusril menegaskan, warga setempat memiliki surat kepemilikan resmi atas tanah yang mereka tinggali, seperti sertifikat ataupun girik.

“Rakyat punya sertifikat, anda (Pemprov DKI) punya apa?” tanya Yusril.

Sebab itu, ia menyampaikan kepada Pemprov DKI untuk tidak semena-mena mengklaim bahwa tanah yang ada di Kampung Luar Batang adalah tanah milik Pemda.

“Jangan anda (Ahok) mengklaim ini punya anda, tapi anda tidak bisa membuktikan,” tuturnya.

Ia juga menambahkan, bilamana Pemprov DKI tetap ngotot mengambil tanah yang ada di Kampung Luar Batang, Yusril menganjurkan dengan cara hukum.

“Gunakan hukum, bukan gunakan kekuasaan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, tiga kawasan tersebut direncanakan untuk digusur oleh Pemprov DKI untuk dijadikan kawasan terbuka hijau. Dan Pemprov DKI, mengklaim bahwa tanah di tiga kawasan tersebut, merupakan tanah milik negara yang ditempati oleh warga.

Rencana Pemprov DKI, sepertinya bukan hanya ancaman. Terbukti, pada hari ini, Pemprov DKI menerbitkan Surat Pemberitahuan kedua (SP2) pembongkaran.

Artikel ini ditulis oleh: