Alat berat becho saat menghancurkan ratusan rumah warga yang berada di Pasar Ikan, Kawasan Luar Batang, Jakarta, Senin (11/4/2016). Pemprov DKI Jakarta membongkar sebanyak 853 bangunan di kawasan tersebut dalam rangka revitalisasi kawasan wisata Sunda Kelapa, Museum Bahari, dan kawasan Luar Batang.

Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum Badan Relawan Nusantara (BRN) Ekky Edysa Tarigan, menilai penggusuran kawasan Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (11/4) kemarin yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, tidak manusiawi.

Pasalnya, jelas Edysa, dalam penggusuran tersebut, Pemprov DKI tidak melakukan sosialisasi dan musyawarah mufakat yang matang kepada warga.

“Pengusuran masyarakat kampung nelayan di Luar Batang pada tanggal 11 April 2016 merupakan tindak nista dan biadab yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap warganya,” ungkap Edysa di Jakarta, Selasa (12/4).

“Pemaksaan yang dilakukan jelas-jelas melanggar nilai-nilai kepatutan adat dan istiadat Bangsa Indonesia,” tambah dia.

Edysa mengungkapkan, relokasi warga korban penggusuran ke rumah susun (rusun) agar lebih sejahtera, hanya bohong belaka.

“Mana yang mensejahterakan? Jika korban penggusuran, hanya diberikan relokasi rumah susun sewa yang digratiskan selama tiga bulan? Bagaimana kelangsungan hidup warga korban gusuran setelah tiga bulan kemudian?” tanya dia.

“Kita tahu warga sebelum penggusuran banyak yang menggantungkan kehidupannya dari hasil berdagang, nelayan dan pekerja kasar lainnya di Luar Batang,” tegas dia.

Penggusuran, lanjut Edysa bukan hanya menghilangkan tempat tinggal warga, namun juga menghilangkan mata pencaharian untuk menafkahi keluarganya serta mematikan sistem sosial yang telah lama hidup di sana.

Sebab itu, lebih lanjut, Negara sudah tidak lagi melindungi warganya dari hak mendapatkan tanah dan air.

“Ketika Pemerintah DKI Jakarta melakukan kekerasan dan pemaksaan tanpa konsep relokasi, ekonomi, nilai-nilai sosial dan budaya yang tidak tersosialisasikan dengan matang kepada masyarakat. Tindakan tersebut merupakan kebiadaban dan pelanggaran terhadaap Hak Asasi Manusia (HAM) yang tentu saja mencederai kesepakatan nasional berbangsa dan bernegara yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945,” pungkas dia.

Seperti diketahui, Pemprov DKI menurunkan sebanyak 4000 lebih personel gabungan untuk mengamankan jalannya penggusuran. Selain itu, Pemprov DKI juga menurunkan sebanyak 11 unit alat berat untuk meruntuhkan bangunan yang berada di lokasi tersebut.

Artikel ini ditulis oleh: