Petugas mengunakan alat berat melakukan pembongkaran di kawasan Kampung Luar Batang, Jakarta, Senin (11/4/2016). Pemprov DKI Jakarta membongkar sebanyak 853 bangunan di kawasan tersebut dalam rangka revitalisasi kawasan wisata Sunda Kelapa, Museum Bahari, dan kawasan Luar Batang.

Jakarta, Aktual.com – Kawasan Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (11/4) pagi, berhasil digusur oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Aksi tersebut sempat ditentang oleh warga setempat.

Penentangan tersebut dilakukan warga, karena Pemprov DKI tidak memberikan ganti untung kepada warga setempat. Padahal, warga sudah menempati kawasan tersebut selama puluhan tahun.

“Iya kami terima gak ada ganti rugi tanah, tapi di NJOP kan jelas, kita bayar tanah dan bangunannya. Bangunannya dong diganti. Dan kita sudah puluhan tahun di sini,” ungkap Upi Yunita, Koordinator warga Akuarium kepada Aktual.com di Pasar Ikan.

Selain tidak adanya ganti untung, Upi juga menyampaikan jika Pemprov DKI dalam proses penggusuran tidak melalui prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960, serta undang-undang nomor 2 tahun 2012, yang dengan jelas mengatur prosedur relokasi dan peruntukkan tanah.

“Harus ada sosialisasi, musyawarah selama 60 hari kerja, kalau keberatan dari warga dan ada pertentangan, pemerintah wajib memanggil pihak yang keberatan dan bermusyawarah selama 30 hari. Nah! Kami tak pernah diajak musyawarah, hanya pengumuman pada beberapa warga saja,” ungkap Upi.

Dalam bentrok penggusuran tersebut, sebanyak 17 orang warga diamankan oleh pihak berwajib, termasuk aktivis Ratna Sarumpaet, dan menyebabkan satu orang ibu pingsan karena terinjak-injak massa.

Untuk mengamankan jalannya penggusuran itu, Pemprov DKI menurunkan sebanyak 4000 lebih personel gabungan yang terdiri dari Pol PP, Polisi dan TNI. Dan menggunakan sebanyak 11 alat berat.

Artikel ini ditulis oleh: