Jakarta, Aktual.com – Perkumpulan Pedagang Pasar Mingguan Tais (P3MT), Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu melaporkan kepada Komnas HAM tentang adanya indikasi pelanggaran Hak Asasi Manusia dan tindak kesewenang-wenangan oleh pemerintah setempat dalam hal penggusuran pasar.
P3MT yang diwakili Rusdi dan Johar serta didampingi oleh LBH-APKB dan TUK (Transformasi untuk Keadilan) menyampaikan pengaduan secara tertulis dan lisan atas data dan Fakta sebagai bukti adanya pelanggaran HAM.
“Pelanggaran HAM dilakukan oleh pihak Pemda melalui penggusuran, penghadangan, pemagaran serta pengerahan massa untuk demo tandingan,” kata Rusdi secara tertulis kepada Aktual.com, Sabtu (18/3).
Menanggapi laporan ini, Komisioner Komnas HAM, Roichatul Aswidah menyoroti 2 hal yakni mengenai tindak kekerasan yang semestinya tidak perlu terjadi, kemudian dia juga menilai belum ada komunikasi yang baik antara kedua belah pihak.
Selanjutnya beliau menjanjikan akan memproses pengaduan dan membicarakan hal ini secara khusus dengan bidang mediasi Komnas HAM.
“Ada kemungkinan kita akan turun kelapangan dalam waktu dekat ini,” tandas Roichatul Aswidah.
(Laporan: Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka