Jakarta, Aktual.com — Pemerintah akan menghapus 33 kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah, atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Partogi Pangaribuan mengatakan pihaknya tidak khawatir dengan banjirnya produk impor akibat kebijakan tersebut.

“Ya engga lah, kebutuhan itu kan tidak bisa dengan mendadak berkelebihan kan. Pasti mereka juga impor dengan satu kalkulasi kebutuhan di dalam negeri kita juga kan,” ujar Partogi di Kemendag Jakarta, Selasa (16/6).

Lebih lanjut dikatakan, apapun kebijakan yang dilakukan untuk meningkatkan ekonomi nasional akan disambut baik olehnya.

“Setiap peraturan yang dibuat pemerintah tentu sudah dianalisa dengan baik,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pemerintah akan membebaskan kelompok barang mewah yang dikenai pajak atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Meski demikian, masih ada beberapa kelompok barang yang dikenai PPnBM.

Sebelum dilakukan revisi, barang-barang yang dikenakan PPnBM meliputi:
1. Barang elektronik: Lemari pendingin, televisi, pemanas air, alat perekam video, microwave, mesin pencuci baju dan mesin pengering, AC mobil, alat fotografi, dan proyektor.
2. Alat olahraga: Alat pancing, golf, selam, selancar, penembak.
3. Alat musik: Piano dan alat musik elektrik.
4. Barang beremerek terkenal: Minyak wangi, tas, pakaian, arloji, sadel, barang dari logam mulia, dan alas kaki.
5. Peralatan rumah dan kantor: Permadani, kursi, meubel, lampu, porselen, dan ubin.

Dan saat ini, barang yang masih dikenakan PPnBM adalah hunian mewah, pesawat, kapal pesiar atau yacht, dan senjata api.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka