Jakarta, Aktual.com – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan sebagai bagian dari upaya penghematan energi nasional.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi pemanfaatan energi di lingkungan kerja.
“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan work from home bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Menurutnya, kebijakan ini memperluas penerapan WFH yang sebelumnya diberlakukan bagi aparatur sipil negara (ASN) agar juga diikuti sektor non-pemerintah.
Yassierli menegaskan bahwa penerapan WFH harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan. Pengaturan teknis, termasuk waktu pelaksanaan, diserahkan kepada kebijakan internal perusahaan.
Ia juga memastikan bahwa hak pekerja tetap terpenuhi selama pelaksanaan WFH. “Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan. Pekerja atau buruh tetap menjalankan tugas dan kewajibannya,” ujarnya.
Selain itu, perusahaan diminta menjaga kinerja dan kualitas layanan kepada masyarakat. Produktivitas pekerja diharapkan tetap optimal meskipun sebagian aktivitas dilakukan dari rumah.
Dalam implementasinya, pemerintah memberikan pengecualian bagi sektor yang membutuhkan kehadiran fisik, seperti kesehatan, energi, infrastruktur, ritel, industri, transportasi, jasa, dan keuangan.
Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan juga mendorong penerapan program optimasi energi di tempat kerja, termasuk penggunaan teknologi hemat energi, penguatan budaya hemat listrik, serta pengendalian konsumsi energi secara terukur.
Pelaksanaan kebijakan ini melibatkan pekerja dan serikat buruh agar berjalan efektif.
“Teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan,” tegas Yassierli.
(Nur Aida Nasution)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















