Jakarta, Aktual.co — Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No 76/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri, mendapat respon positif.
Politisi Partai Golkar Misbakhun menyebut peraturan menteri tersebut untuk membatasi jumlah kendaraan dinas yang dimiliki menteri.
“Karena selama ini tidak ada pembatasan atas jumlah mobil dinas Menteri. Jadi, sekali lagi, PMK tersebut harus kita apresiasi sebagai langkah penghematan yang dilakukan Menkeu,” kata Misbakhun, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/4).
Terbitnya PMK 76/2015 merupakan petunjuk teknis dari Menteri Keuangan untuk mengatur kendaraan bermotor roda empat. Hal ini sebagai mandat pelaksanaan aturan di bawah Peraturan Presiden No 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan.
Diketahui, Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.
Dalam peraturan tersebut, menteri dan pejabat negara setingkatnya ditetapkan mendapat standar barang dengan kualifikasi A. Yakni, menteri mendapatkan maksimal dua mobil dinas jenis sedan dan atau Sport Utility Vehicles (SUV) berkapasitas mesin 3.500 cc. Sementara wakil menteri dan yang setingkat hanya mendapat satu mobil dengan spesifikasi sama.

Artikel ini ditulis oleh: