Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi dicurigai ‘bermain mata’ dengan pihak Kejaksaan untuk menghentikan kasus suap pejabat PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno.
Kecurigaan ini datang dari salah peneliti Indonesia Corruption Watch Donal Fariz. Kata dia, kemungkinan besar ‘deal’ tersebut demi mengamankan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Sudung Situmorang.
“Sangat mungkin (ada deal). Tapi sangat keliru dan sangat fatal kalau KPK melakukan deal-deal tertentu dengan Kejaksaan agar KPK tidak menuntaskan kasus ini,” ujar peneliti ICW Donal Fariz di Jakarta, Sabtu (29/10).
Menurut Donal, baru kali ini kasus suap yang ditangani KPK tidak bisa menjerat pihak penerima. Baru kali ini pula penyidik KPK begitu ‘lemah’ hingga akhirnya tidak bisa menjerat Sudung.
Dia pun membandingkan ketika KPK menangani kasus suap impor daging sapi yang menjerat Presiden Partai Keadilan Sejahtera Lutfi Hasan Ishak. Ketika itu, uang suapnya pun belum sampai ke tangan Lutfi.
Namun, penyidik akhirnya bisa menjerat Lutfi lantaran berhasil menemukan bukti adanya kesepakatan atau meeting of mind, antara Lutfi dengan perantara suapnya, Fathonah.
Kasus Lutfi memang serupa dengan perkara suap pejabat PT Brantas. Dimana, uang Rp2 miliar dari Sudi dan Dandung belum sampai ke kocek Sudung. Sebab, perantara suapnya, Marudut Pakpahan sudah ditangkap sebelum penyerahan uang ke Sudung.
“Contoh dalam kasus suap LHI, uang kan belum beralih dari Fathonah ke LHI. Tetapi ada meeting of mind, persetujuannya disitu. Maka sah menjadi sebuah tindak pidana suap. KPK menurut saya mencoba untuk mengingkari meeting of mind (antara pejabat PT Brantas, Marudut dan Sudung) serta menutup mata.”
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu