Jakarta, Aktual.com — Pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Wresti Kristian Hesti, hari ini diagendakan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dia akan diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan suap pengamanan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Hesti akan diperiksa untuk tersangka DAS (Doddy Arianto Supeno),” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Senin (23/5).
Bersama Hesti, penyidik lembaga antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pegawai di lingkungan PN Jakpus. Mereka adalah Ravetalina selaku Panitera Muda Hukum dan Suyatno, Panitera Muda Perdata.
Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Doddy.
Terkait pemeriksaan Hesti, coba dikonfirmasi ke pihak KPK. Kata Yuyuk, secara garis besar dia akan ditanyakan seputar perannya sebagai penghubung perusahaan yang berperkara dengan Panitera di PN Jakpus Edy Nasution.
“Dia akan ditanyakan seputar perannya dalam mengurus perkara,” jelas Yuyuk.
Dalam kasus pengamanan perkara di PN Jakpus, KPK telah menetapkan Doddy dan Edy sebagai tersangka. Keduanya jadi tersangka lantaran tertangkap tangan usai bertransaksi suap sebesar Rp50 juta.
Untuk menguak konstruksi kasus tersebut, Agus Rahardjo Cs langsung bergerak cepat dengan melakukan serangkaian penggeledahan. Ada beberapa tempat yang digeledah KPK termasuk, rumah dan ruang kerja Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Nurhadi sendiri diduga mengetahui, bagaimana pola pengamanan perkara yang dilakukan Edy. Pasalnya, secara hierarki tugas, baik Nurhadi dan Edy memiliki keterkaitan.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan