Surabaya, Aktual.com — Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Rendra Hadikurniawan, warga Sidoarjo yang ditangkap di Dusun Jara’an RT 03 RW 03, Desa Trawas, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.
Rendra ditangkap lantaran menghujat Nabi Muhammad SAW yang viral di media sosial. “Dia ini kan melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW lewat video yang diunggah di akun Facebook-nya. Kalau sudah ditangkap, berarti statusnya tersangka.” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Jumat (27/4).
Kombes pol Frans Barung mengatakan, penangkapan ini dilakukan atas dasar banyaknya laporan yang masuk dari masyarakat. Salah satunya, ada laporan dari GP Ansor Sidoarjo yang langsung mendatangi Mapolresta Sidoarjo.
Polisi pun, lanjutnya, secara cepat melakukan pengejaran dan penangkapan karena tidak ingin video tersebut malah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Saat ini penyidik telah mengamankan barang bukti.
Di antaranya, video penghinaan yang diunggah Rendra dalam akun media sosialnya. Kendatipun belum belum bisa dipastikan apakah yang bersangkutan waras atau mengalami gangguan jiwa, penyidik tetap langsung menetapkan tersangka.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara