Jakarta, Aktual.com — Menteri Agama, Lukman Hakim mengungkapkan, adanya peluang penerimaan gratifkasi terhadap seorang penghulu. Kesempatan itu terbuka karena lambatnya pencairan dana operasional dari Kantor Urusan Agama (KUA).

Dia menjelaskan, setiap penghulu yang memandu penikahan di luar KUA dan di luar jam kerja berhak mendapatkan uang transportasi. Tapi sayangnya, pencairan biaya yang dibayarkan melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), kerap terlambat.

“Kami masih kendala karena pencairan (PNBP) ini terlambat, diterima oleh para penghulu. Sehingga seperti membuka peluang bagi munculnya gratifikasi,” ungkap Lukman, saat jumpa pers di gedung KPK, Kamis (25/6).

Lebih jauh disampaikan Lukman, pihaknya pun mengakui bahwasanya penerimaan gratifikasi itu marak terjadi. Namun demikian, hal itu dilakukan bukan hanya oleh oknum penghulu, tapi juga kebiasaan masyarakat sendiri.

Karena pada dasarnya, setiap pemberian yang diterima penghulu, apalagi terjadi saat memandu sebuah penikahan, dianggap sebagai gratifikasi. Pasalnya, status penghulu masuk ke dalam salah satu penyelenggara negara.

“Masih ada penghulu yang tidak hanya menerima, tapi juga meminta. Kita akui masih ada oknum-oknum seperti itu,” sesalnya.

“Tapi tidak terlepas karena masyarakat punya kebiasaan memberi hadiah, bukan hanya dalam bentuk uang tapi juga barang, makanan dan sebagainya, bagaimanapun penghulu PNS jadi masuk kategori gratifikasi,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby