Namun nilai jaminan seharusnya USD 115 juta, tetapi hanya disetor USD 15 juta. Sisanya tidak disetorkan dengan alasan cashflow perusahaan.

Perlu diingat, atas dasar MOU tersebut Pemerintah memberikan izin ekspor dengan hanya mengenakan bea keluar dan tarif bea keluar berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 153/ PMK.011 / 2014

“Faktanya pembangunan smelter tidak pernah ada sampai dengan saat ini, sehingga MOU tersebut harusnya dapat diproses secara hukum, karena telah digunakan untuk merugikan negara dengan melawan UU Minerba No 4 Tahun 2009,” tandas Yusri.

(Laporan: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka