Jakarta, Aktual.com — Kasus Yulian Paonganan alias Ongen terkesan dipaksakan dalam proses pematangannya. Sebab, polisi dan jaksa ‘ngotot’ dan menganggap kata lonte dalam hestek #PapaDoyanLonte dan #PapaMintaPaha melabrak defenisi bahasa yang sudah tercatat di kamus besar bahasa Indonesia.

Aktivis Sosial, Anca Aditiya menilai ketika pakar bahasa maupun hukum kompak mengatakan Lonte bukan bagian dari pornografi, maka polisi dan jaksa telah menabrak aturan-aturan baku dalam ilmu pengetahuan.

“Definisi lonte dalam kamus besar bahasa Indonesia itu kan sudah baku, tidak bisa diubah. Jika kemudian lonte dianggap melanggar pornografi, apakah definisi yang sudah tercatat sejak lama ini harus dirubah mengikuti keinginan polisi,” ujar Anca kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/3).

Menurut Anca, hukum memaksakan kehendak dan menabrak aturan baku dalam ilmu pengetahuan. “Ini sama saja, polisi dan jaksa telah memperkosa makna bahasa. Mau jadi apa bangsa ini, jika hukum telah diperkosa oleh kekuasaan.”

Pakar Bahasa dari Universitas Tadulako Palu Prof Hanafie Sualiman menilai, jika defenisi ini sudah baku tidak mungkin dihapus atau ditambahkan, karena ini ilmu pengetahuan.

“Kamus bahasa Indonesia itu tidak bisa dirubah, beda dengan UU yang bisa dirubah. Jadi, sampai kapan pun kata lonte itu bukan kategori pornografi,” ujar Hanafie saat dihubungi.

Hanafie menilai jika kasus Ongen masuk pengadilan, dia siap memberikan keterangan ke hakim dengan kemampuan ilmunya sebagai ahli bahasa.

“Siap memberikan masukan ke hakim jika tuduhan polisi dan jaksa itu dipaksakan, dan tidak bisa diteruskan, dan saya siap buktikan ketidakpornoan itu.”

Dari sisi hukum, Prof Zainudin Ali mengatakan jaksa nanti di persidangan tidak bisa menyalahkan ahli. Jadi jaksa punya pandangan-pandangan dan hakim punya pendirian.

“Kasus ini sudah masuk ranah publik, saya yakin hakim tidak akan mau diintervensi, karena menyangkut nama baik ketika dirinya melawan pendapat para ahli,” ujar pakar hukum dari Univ Tadulako Palu yang juga Wakil Ketua Komisi Hukum MUI.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu