Jakarta,Aktual.com – Pemerintah melalui Menko Maritim dan Sumber Daya Luhut Binsar Pandjaitan telah melanjutkan pembangunan proyek Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta.
Padahal, gugatan warga terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Nagara (PTUN). Dalam putusannya pengadilan menyatakan penghentian proyek reklamasi.
Menurut Ketua Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) DKI Jakarta, Mustaqiem Dahlan, dengan adanya kebijakan melanjutkan proyek reklamasi sama saja penguasa secara terang-terangan telah merampok negara.
“Apa bukan perampokan namanya? ketika hukum bisa dikalahkan oleh kepentingan penguasa dan kepentingan pengusaha?,” ujar Mustaqiem dalam diskusi bertema ‘Pilkada Jakarta Dalam Cengkeraman Kartel Reklamasi’ di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/10).
“Negara telah di rampok untuk kepentingan Asing, dimana keputusan hukum PTUN menyoal penghentian reklamasi tidak berlaku. Namun yang berlaku malah keputusan Menko Luhut yang jelas berpihak pada pengusaha dan penguasa,” sambung dia.
Lebih jauh Dahlan menjelaskan, reklamasi Teluk Jakarta juga telah merusak lingkungan hidup di sekitar kawasan pantai. Dampak keputusan politisi senior partai Golkar ini, telah menghancurkan habitat ikan, kerusakan terumbu karang, kerusakan biota laut, kehancuran ekomomi nelayan, dan lain-lain.
Menurutnya, diseluruh dunia pantai publik tidak boleh di kapling kapling dan di perjualbelikan. Namun yang terjadi di Indonesia berbeda dimana di sepanjang teluk jakarta telah di kapling-kapling untuk kepentingan penguasa dan pengusaha. Padahal jelas merusak lingkungan hidup.
“Mereka mengkapling dan menjual kaplingan tersebut, dan merusak lingkungan hidup dimana izin reklamasi tersebut bisa dipastikan ilegal. Jadi mereka sama saja dengan Perampok..! Merampok pantai publik..!” tegas Mustakim.
Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby