Jakarta, aktual.com – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyerahkan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap V di Kejaksaan Agung. Penyerahan dilakukan Rabu, 24 September 2025, dan disaksikan langsung Presiden RI Prabowo Subianto.
Pada tahap ini, kawasan hutan seluas 893.002,38 hektare berhasil dikuasai kembali oleh negara. Selain itu, Satgas PKH menyerahkan denda administratif senilai Rp2,34 triliun kepada negara.
Kejaksaan RI juga menyerahkan uang hasil penyelamatan keuangan negara dari perkara korupsi strategis. Dana tersebut berasal dari kasus ekspor CPO dan impor gula dengan total Rp4,28 triliun.
Secara keseluruhan, nilai pengembalian kerugian negara mencapai Rp6,62 triliun dan diterima Menteri Keuangan. Penyerahan dilakukan secara simbolis di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Dalam sepuluh bulan, Satgas PKH menguasai kembali 4,08 juta hektare lahan perkebunan.
Capaian itu melampaui target lebih dari 400 persen dengan indikasi nilai aset di atas Rp150 triliun.
Sebagian lahan hasil penguasaan kembali diserahkan kepada kementerian dan lembaga terkait.
Pengelolaan perkebunan sawit diberikan kepada PT Agrinas Palma Nusantara seluas 1,7 juta hektare.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengapresiasi sinergi kementerian dan lembaga dalam Satgas PKH.
Ia menegaskan, “Hukum harus tegak demi menjaga stabilitas nasional.”
Menurut Jaksa Agung, hutan adalah anugerah Tuhan yang wajib dilestarikan untuk kepentingan rakyat. Ia menutup dengan pernyataan, “Hutan tidak boleh dikuasai demi kepentingan segelintir kelompok.”
(Muhammad Hamidan Multazam)
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















