Jakarta, Aktual.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menegaskan bangsa Indonesia harus bersikap terus maju ke depan, termasuk keberadaan lembaga DPD perlu dipertahankan dan perlu penguatan.

“Penguatan kewenangan DPD harus diperjuangkan oleh para anggota. Anggota DPD harus kompak dan melakukan lobi ke fraksi-fraksi di MPR,” kata Jimly Asshiddiqie pada seminar ‘Penguatan DPD Sebagai Penyeimbang dalam Parlemen Indonesia’ di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (13/10).

Menurut Jimly, keberhasilan perjuangan DPD sangat tergantung pada kekompakan dan tekad para anggotanya untuk melakukan lobi-lobi ke fraksi-fraksi di MPR.

Anggota DPD, kata dia, ada 132 orang sehingga merupakan fraksi terbesar di MPR, seharus dapat melakukan lobi-lobi ke fraksi-fraksi lainnya.

“Kalau fraksi DPD RI di MPR RI yang memiliki 132 anggota tidak dapat melakukan lobi ke fraksi lainnya yang jumlahnya lebih sedikit, maka terasa aneh, mengapa tidak bisa,” katanya.

Jimly mengingatkan, ada dua pandangan yang berkembang di ruang publik, yakni pandangan agar kewenangan DPD di kuatkan serta pandangan agar DPD dibubarkan.

Dua pandangan ini, kata dia, yang harus dicermati oleh anggota DPD. Jika melihat kondisi DPD saat ini, keberadaannya seperti tidak ada, lebih baik dibubarkan saja.

Namun, sejalan dengan amandemen keempat UUD NRI 1945, menurut Jimly, aturan mengenai otonomi daerah diatur dalam konstitusi di antaranya dengan mewujudkan lembaga DPD.

“Kalau DPD dibubarkan, maka otonomi daerah secara luas menjadi tidak seimbang, sehingga keberadaan lembaga DPD harus dipertahankan dan perlu penguatan,” katanya.

 

*ant

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Andy Abdul Hamid