Jakarta, Aktual.com – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) akan membentuk Forum Komunikasi Badan Kehormatan Parlemen. Selain itu BK DPD RI menyiapkan program strategis untuk penguatan lembaga DPD RI.

Hal tersebut diungkapkan Ketua BK Mervin Sadipun Komber didampingi Wakil Ketua BK Hendri Zainudin dan anggota BK Leonardy Harmainy dalam pernyataan pers kepada media, di Ruang Rapat BK Gedung DPD RI Senayan Jakarta. Jumat (20/10).

“Proses pengaduan yang diajukan kepada kami Badan Kehormatan perlu ada tata beracara nya agar tertata dengan baik, mulai dari proses pengaduan masuk sampai proses administrasi sampai proses pembahasan di BK. Tata beracara BK diperlukan untuk bisa mengambil sikap yang pasti dalam menyikapi suatu kasus, dan memerlukan pendekatan-pendekatan berbeda,” ujar Ketua BK Mervin Sadipun.

Wakil Ketua BK Hendry Zainudin menambahkan bahwa BK rencananya akan membuat suatu forum Komunikasi Badan Kehormatan untuk menampung aduan dan konsultasi dari semua badan-badan kehormatan di daerah kabupaten atau kota untuk berkonsultasi ke BK DPD RI.

“Jadi nanti Badan-badan Kehormatan DPRD di setiap daerah baik provinsi, kabupaten/kota dapat berkonsultasi dengan kami di BK DPD RI. Selain itu saat ini Kode etik dan tata beracara perlu ada perubahan di DPD, kami sedang membuat yang baru untuk menyempurnakan yang sudah lama,” tambah Hendry.

Berikut adalah Program strategis BK DPD RI:

1. Penggantian Peraturan Tata Beracara Badan Kehormatan DPD RI yang akan lebih mengakomodir perkembangan kasus dan penanganan yang selama ini dilakukan BK DPD RI. Penggantian Tata Beracara BK DPD RI akan memuat hal substansi mengenai Komisi Etik yang anggotanya dari internal Anggota DPD RI, proses rehabilitasi yang akan memperjelas proses pemulihan nama baik Anggota, final dan mengikatnya produk hukum BK DPD RI, serta akan lebih memperjelas produk hukum BK DPD RI apakah Putusan atau Keputusan;

2. Penyempurnaan Peraturan DPD RI tentang Tata Tertib dan Kode etik yang akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada;

3. Pembentukan Forum Konsultasi Badan Kehormatan yang akan menjadi wadah bagi

Badan Kehormatan Dewan seluruh Indonesia guna menyatukan visi dan misi dalam mengemban tugas menjaga harkat, martabat dan kehormatan anggota dan lembaga;

4. Pelaksanaan rapat gabungan antara Badan Kehormatan bersama seluruh Pimpinan

Alat Kelengkapan di DPD RI untuk membahas mengenai kedisiplinan anggota yang harus semakin ditingkatkan sebagai wujud pertanggungjawaban kepada masyarakat yang telah mempercayakan untuk mengemban tugas-tugas konstitusional.

*adv

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan