Jakarta, Aktual.com – Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan bahwa belum bisa menyampaikan pengumuman tersangka mafia minyak goreng.
“Kita sudah punya target (tersangka), kalau (pengumuman) tersangkanya bukan dari kami. Itu tergantung dari penegak hukum, untuk penetapan tersangka,” kata Oke saat ditemui di Gedung DPD, Jakarta, Senin (21/3/2022).
Karena menurutnya, saat ini kasus itu sudah masuk kepada ranah hukum yang diurus oleh kepolisian. Dan pihaknya sudah menyerahkan nama-nama tersebut ke kepolisian.
“Saya gak berani karena itu proses hukum. Saya bukan orang hukum ada lah nanti. Tapi kemungkinan lebih besar dari apa yang disampaikan pak Menteri,” kata Oke saat ditemui di Gedung DPD, Jakarta, Senin (21/3/2022).
Oke menegaskan bahwa jika ada oknum pengusaha yang bermain, maka Kementerian Perdagangan akan memberikan sanksi tegas dengan membekukan izin usaha nya.
“Sanksinya kita bekukan, kalau berlebihan di cabut izin usahannya. Cuma ya paling dia ganti perusahaan kan,” jelas Oke.
Untuk diketahui, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi akan mengumumkan tersangka penimbunan minyak goreng Hari ini Senin, (21/3). Hal ini ia sampaikan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI pada Kamis (17/3) lalu.
Artikel ini ditulis oleh:
Dede Eka Nurdiansyah