Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersiap untuk menggelar pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dalam Pilpres 2024.
Acara ini akan dimulai dengan gala dinner atau makan malam bersama, yang dijadwalkan pada hari Selasa, 14 November 2023, pukul 18.30 WIB.
“Kegiatan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan capres-cawapres akan dilaksanakan pada hari Selasa 14 November 2023, rencananya mulai pukul 18.30,” ujar Hasyim Asy’ari di gedung KPU, Jakarta Pusat, pada Senin (13/11).
Gala dinner ini menjadi awal dari rangkaian acara, di mana pasangan capres-cawapres, serta pimpinan partai politik yang mengusulkan pendaftaran pasangan calon, akan berkumpul.
“Jadi mulai dengan gala dinner, makan malam dengan capres-cawapres, dan pimpinan parpol yang mengusulkan mendaftarkan masing-masing pasangan calon,” tambah Hasyim.
KPU akan mengirimkan undangan kepada pasangan capres-cawapres dan parpol pengusungnya, dengan kuota tamu undangan sebanyak 150 orang.
Acara tersebut akan diselenggarakan di tribun yang disiapkan di halaman parkir kantor KPU.
“Nanti kami layani di tribun yang disiapkan di halaman parkir kantor KPU itu masing-masing pimpinan parpol atau tokoh-tokoh yang diusulkan oleh masing-masing pasangan calon, kuotanya adalah untuk masing-masing pasangan calon adalah 150 orang,” jelas Hasyim.
Setelah makan malam, akan dilakukan rapat pleno terbuka untuk pengundian nomor urut. Setiap pasangan calon akan diberikan waktu 10 menit untuk menyampaikan sambutan.
“Rangkaiannya setelah makan malam dilakukan pleno terbuka pengambilan nomor urut, pengundian nomor urut penetapan nomor urut masing-masing paslon, setelah itu kami berikan kesempatan bagi masing-masing paslon sekitar 10 menit untuk menyampaikan kata sambutan,” tutur Hasyim.
Sebelumnya, KPU telah resmi menetapkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Ganjar Pranowo-Mahfud Md, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pilpres 2024 setelah menggelar rapat pleno tertutup.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah
Jalil