PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pengunduran diri Iman Rachman selaku Direktur Utama PT BEI. Pengunduran ini sebagai bentuk tanggung jawab atas kondisi Pasar Modal Indonesia selama beberapa waktu ke belakang. Foto: Ist

Jakarta, aktual.com — Penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 1,18% pada perdagangan Jumat (30/1) pasca pengunduran diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) dinilai lebih mencerminkan technical rebound setelah kondisi oversold, bukan pemulihan kepercayaan investor terhadap tata kelola pasar modal Indonesia.

Analis Ekonomi Politik Kusfiardi, menilai, rebound IHSG tersebut merupakan respons teknikal yang lazim terjadi setelah koreksi tajam hampir 10% dalam dua hari perdagangan sebelumnya.

“Pasar berada dalam kondisi jenuh jual. Rebound hari ini lebih bersifat teknikal dan psikologis, bukan refleksi perubahan fundamental atau pemulihan kepercayaan,” ujar Kusfiardi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/1).

Ia menjelaskan, pola pergerakan IHSG yang sangat volatil—sempat menguat lebih dari 2%, berbalik ke zona negatif pasca pengumuman pengunduran diri Dirut BEI, lalu kembali menguat—menunjukkan pasar masih rapuh secara psikologis dan belum memiliki keyakinan arah yang solid.

Dari sisi perilaku investor, khususnya investor asing, Kusfiardi menilai belum terdapat indikasi akumulasi jangka menengah-panjang. Aktivitas asing masih bersifat selektif dan trading-oriented, berfokus pada saham-saham berkapitalisasi besar dan likuid untuk memanfaatkan volatilitas jangka pendek.

“Tidak terlihat broad-based buying yang biasanya muncul ketika kepercayaan struktural mulai pulih. Saham-saham dengan isu tata kelola, free float rendah, dan kepemilikan terkonsentrasi tetap berada di bawah tekanan,” ujarnya.

Menurut Kusfiardi, pengunduran diri Dirut BEI lebih berfungsi sebagai shock absorber simbolik untuk meredam tekanan jual jangka pendek, namun tidak menyentuh akar persoalan yang menjadi perhatian utama investor global.

Sebagaimana disorot dalam keputusan Morgan Stanley Capital International (MSCI), masalah struktural pasar modal Indonesia mencakup rendahnya free float efektif, ketidakjelasan struktur kepemilikan saham—terutama di bawah ambang 5%—serta praktik perdagangan yang dinilai mengganggu mekanisme price discovery.

“MSCI dan investor global tidak menilai stabilitas dari pergantian figur, melainkan dari perubahan struktur, kualitas pengawasan, dan konsistensi penegakan aturan,” kata Kusfiardi.

Ia menambahkan, respons regulator dan pengelola bursa pasca-keputusan MSCI sejauh ini masih berada pada level komitmen normatif. Pasar, menurutnya, kini menunggu bukti implementasi nyata, termasuk penegakan aturan free float minimum, peningkatan transparansi kepemilikan, serta penerapan sanksi yang kredibel—bahkan terhadap emiten besar dan kelompok pengendali yang selama ini menikmati kelonggaran.

Tenggat waktu hingga Mei 2026 yang diberikan MSCI untuk melihat meaningful transparency improvements dipandang sebagai batas uji kredibilitas pasar modal Indonesia. Kegagalan memenuhi ekspektasi tersebut berisiko menurunkan bobot Indonesia dalam indeks MSCI Emerging Markets atau bahkan memicu reklasifikasi ke frontier market.

“Rebound IHSG hari ini sebaiknya dipahami sebagai stabilisasi teknikal pasca koreksi ekstrem, bukan resolusi krisis kepercayaan. Tanpa perubahan tata kelola yang terukur dan konsisten, volatilitas akan tetap tinggi dan risiko koreksi lanjutan masih terbuka,” tegas Kusfiardi.

Tata Kelola Pasar Modal Indonesia

Sementara itu, koreksi tajam IHSG yang sempat terjadi setelah pengumuman MSCI pada 27 Januari 2026 dinilai bukan sekadar dampak teknis dari kebijakan indeks global, melainkan akumulasi persoalan tata kelola pasar modal Indonesia yang telah lama diabaikan.

Kata Kusfiardi, untuk Indonesia, kondisi ini menunjukkan pola berulang dalam beberapa tahun terakhir, di mana lembaga keuangan global seperti MSCI, Goldman Sachs, dan Morgan Stanley secara berkala memberikan sinyal negatif terhadap pasar Indonesia, baik melalui penurunan peringkat, rekomendasi underweight, maupun kebijakan pengetatan metodologi indeks.

“Episode terbaru terjadi pada 28–29 Januari 2026, ketika keputusan MSCI disusul penurunan rating saham Indonesia oleh Goldman Sachs,” ujarnya.

Ia menilai keputusan MSCI untuk menerapkan interim freeze terhadap penyesuaian indeks saham Indonesia berfungsi sebagai pemicu, tetapi bukan penyebab utama koreksi pasar.

“MSCI tidak menyoroti kejadian insidental. Yang disorot adalah isu-isu struktural yang berulang dan belum ditangani secara meyakinkan,” kata Kusfiardi.

Dalam pengumuman resminya, MSCI menekankan tiga persoalan utama: ketidakjelasan struktur kepemilikan saham, terutama terkait pengendali akhir di bawah ambang 5%; rendahnya free float efektif, dengan batas minimal 7,5% yang sering tidak mencerminkan likuiditas riil; serta indikasi perdagangan terkoordinasi yang dinilai merusak mekanisme pembentukan harga dan keadilan pasar.

Saham Gorengan

Menurut Kusfiardi, ketiga isu tersebut bukan anomali, melainkan konsekuensi dari desain dan penegakan tata kelola pasar yang permisif. Selama bertahun-tahun, pasar modal Indonesia mentoleransi emiten dengan free float sangat rendah, kepemilikan terkonsentrasi, dan likuiditas semu.

“Fenomena saham berisiko tinggi yang populer disebut saham gorengan berkembang bukan karena ketiadaan regulasi, melainkan akibat pengawasan yang lambat, penegakan yang tidak konsisten, serta sanksi yang gagal menciptakan efek jera,” paparnya.

Sebagai ilustrasi historis, media dan otoritas pasar modal kerap merujuk pada saham-saham yang terkait dengan skandal Asuransi Jiwasraya pada 2020, seperti PT Hanson International Tbk. dan PT Trada Alam Minera Tbk., yang menunjukkan volatilitas ekstrem, free float rendah, serta struktur kepemilikan tertutup.

Dalam konteks yang lebih mutakhir, BEI secara rutin memasukkan saham-saham berkapitalisasi kecil dengan pergerakan harga ekstrem dan likuiditas tipis ke dalam daftar pemantauan khusus. Praktik ini, menurut pelaku pasar, menciptakan distorsi price discovery dan meningkatkan risiko bagi investor ritel.

Pada 28 Januari 2026, MSCI juga memberikan sinyal potensi reklasifikasi Indonesia dari Emerging Market ke Frontier Market. Kebijakan sementara yang diumumkan meliputi pembekuan kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF) dan Number of Shares (NOS), serta tidak adanya penambahan saham Indonesia ke MSCI IMI atau migrasi ukuran saham hingga review Mei 2026. Sehari setelahnya, Goldman Sachs menurunkan peringkat saham Indonesia menjadi underweight.

Pola ini bukan yang pertama. Pada Maret 2025, Goldman Sachs menurunkan rating saham Indonesia dari overweight ke market weight, disusul Morgan Stanley yang menurunkan peringkat saham Indonesia ke underweight pada Februari 2025.

Pada Juni 2024, kedua lembaga tersebut juga menurunkan rekomendasi ekuitas Indonesia dalam alokasi Asia dan Emerging Markets. Bagi investor global, rangkaian sinyal ini memperkuat persepsi bahwa persoalan tata kelola di pasar modal Indonesia bersifat kronis.

Dampaknya tercermin jelas dalam pergerakan pasar. IHSG tercatat terkoreksi sekitar 7,35% hingga mendekati 8–9% hanya dalam dua hari perdagangan, disertai trading halt berulang dan penghapusan sekitar US$80 miliar nilai kapitalisasi pasar.

Kusfiardi menilai koreksi tersebut lebih mencerminkan krisis kepercayaan dibandingkan pelemahan fundamental ekonomi nasional yang relatif masih solid.

Co-Founder FINE Institute ini juga menyoroti pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut telah lama mengingatkan perlunya membersihkan bursa dari saham gorengan. Menurutnya, pernyataan tersebut justru menegaskan persoalan fragmentasi otoritas dan lemahnya akuntabilitas kelembagaan.

“Pengawasan pasar modal berada di bawah OJK. Ketika peringatan publik berulang kali datang dari luar otoritas pengawas, itu menunjukkan adanya kesenjangan antara kewenangan formal dan efektivitas penegakan,” ujarnya.

Menurut Kusfiardi, reformasi tata kelola pasar modal kini memasuki fase penentuan. Setiap penundaan membawa biaya reputasi dan finansial yang nyata, dan pasar global akan menilai hasilnya dari perubahan struktur yang terlihat, bukan dari janji kebijakan.

“Pasca-keputusan MSCI, ruang kompromi terhadap praktik lama praktis telah tertutup. Dalam beberapa bulan ke depan, pasar akan melihat apakah reformasi ini benar-benar mengubah struktur kekuasaan dan insentif di bursa, atau hanya menunda koreksi berikutnya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa arah pasar modal Indonesia ke depan akan ditentukan oleh tindakan konkret dan perubahan struktur pasar yang terukur, bukan oleh niat atau retorika.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi