Panglima Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI, Munarman (kiri) menjelaskan kronologis bentrokan dengan aparat Kepolisian saat melaksanakan Aksi Bela Islam II,dalam jumpa persnya di Jakarta, Sabtu (5/11/2016).Dalam jumpa persnya Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI membantah telah menyebabkan bentrok dengan aparat Kepolisian saat melaksanakan Aksi Bela Islam II yang berlangsung Jumat (4/11/2016) kemarin malam.

Denpasar, Aktual.com ‎- Polda Bali menetapkan Hazan Achmad sebagai tersangka terkait kasus yang menyeret juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman. Tersangka diketahui mengunggah pernyataan Munarman ke situs berbagi video Youtube.

Rekaman itu yang dikemudian dilaporkan oleh Zet Hasan mewakili Elemen Masyarakat Bali sebagai tindakan fitnah terhadap pecalang.

“Ya benar ada satu tersangka lagi yang sudah kita tetapkan. Tersangka ini yang menyebarkan rekaman video Munarman ke Youtube,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Kennedy, di Bali, Selasa (14/2).‎

Hazan ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu 11 Februari lalu.‎ Hazan merupakan anggota organisasi FPI, ia bertugas mengakses seluruh kegiatan FPI ke media sosial.‎

Ditetapkannya Hazan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang salah satunya adalah Munarman. Meski begitu, Munarman menyatakan tidak menugaskan Hazan mengunggah videonya yang belakangan menyeretnya menjadi tersangka.

‎Kennedy memastikan akan menelusuri izin dari para petinggi FPI soal tindakan Hazan menunggah pernyataan Munarman ke Youtube.

“Soal kebenaran apakah ada izin dari pihak petinggi FPI untuk menyebarluaskan di medsos, itu akan kita periksa nanti terhadap HA. Kebenarannya kita lihat nanti,”ungkapnya.

Untuk itu ia mengaku telah melayangkan surat panggilan kepada Ketua DPP FPI. Sayang, surat panggilan pertama tak diindahkan.

“Ketua FPI kita lakukan pemanggilan kedua. Minggu depan kita jadwalkan pemeriksaan terhadap keduanya (Ketua FPI dan Hazan),” paparnya.

(Bobby Andalan)

Artikel ini ditulis oleh: