Beranda Lensa Aktual Flash Photos Pengungkapan Kulit Kabel Gorong-Gorong Flash Photos Pengungkapan Kulit Kabel Gorong-Gorong 11 Maret 2016, 15:40 Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian (tengah) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Muhammad Iqbal (kanan), Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiyono (kiri) memperlihatkan berbagai barang bukti saat gelar pengungkapan kasus penemuan kulit kabel dalam gorong-gorong di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/3). Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil menangkap enam orang tersangka yang berprofesi sebagai pemulung dan mengamankan barang bukti berupa 15 buah senter kepala (head lamp), linggis, gergaji, accu senter dengan dikenakan pasal 363 junto 362 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, setelah ditemukan kulit kabel di gorong-gorong Jalan Medan Merdeka Selatan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww/16. *** Local Caption *** 1 dari 2 Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian (tengah) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Muhammad Iqbal (kanan), Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiyono (kiri) memperlihatkan berbagai barang bukti saat gelar pengungkapan kasus penemuan kulit kabel dalam gorong-gorong di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/3). Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil menangkap enam orang tersangka yang berprofesi sebagai pemulung dan mengamankan barang bukti berupa 15 buah senter kepala (head lamp), linggis, gergaji, accu senter dengan dikenakan pasal 363 junto 362 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, setelah ditemukan kulit kabel di gorong-gorong Jalan Medan Merdeka Selatan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww/16. *** Local Caption *** Sejumlah tersangka dan barang bukti pencurian kabel gorong-gorong diperlihatkan kepada wartawan saat gelar pengungkapan kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/3). Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil menangkap enam orang tersangka yang berprofesi sebagai pemulung dan mengamankan barang bukti berupa 15 buah senter kepala (head lamp), linggis, gergaji, accu senter dengan dikenakan pasal 363 junto 362 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, setelah ditemukan kulit kabel di gorong-gorong Jalan Medan Merdeka Selatan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww/16. *** Local Caption *** Artikel ini ditulis oleh:Antara ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Generali Indonesia Tingkatkan Layanan, Bisnis Employee Benefit Kian Melaju Flash Photos Investasi Kaya, Solusi Mudah untuk Handsfree Investing Flash Photos Bebas-Siti Target Raih Suara 50 Persen Lebih di Pilkada Polman Flash Photos Komisi III DPR RI, Fit And Proper Test Calon Ketua KPK Flash Photos Milad Pertama, Allianz Syariah Perkuat Perlindungan dan Kebaikan Flash Photos Seriuskah Penanganan Hukum di Rezim Prabowo? Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,500PelangganBerlanggananBerita Lain Apakah Bisa Sistem Pemerintahan Praidensial Sesuai UUD 1945 Untuk Di Ubah 23 November 2024, 14:37 China Berharap ICC Tetap Objektif dan Adil 23 November 2024, 05:43 KPU Targetkan Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Sekitar 82 Persen 23 November 2024, 08:59 Menko PMK Ajak Optimalkan Informasi Potensi Bencana Perjalanan Natal 23 November 2024, 04:35 Bawaslu Minta Calon Fokus Sampaikan Program Kerja pada Kampanye Akbar 23 November 2024, 09:43