Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian (tengah) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Muhammad Iqbal (kanan), Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiyono (kiri) memperlihatkan berbagai barang bukti saat gelar pengungkapan kasus penemuan kulit kabel dalam gorong-gorong di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/3). Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil menangkap enam orang tersangka yang berprofesi sebagai pemulung dan mengamankan barang bukti berupa 15 buah senter kepala (head lamp), linggis, gergaji, accu senter dengan dikenakan pasal 363 junto 362 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, setelah ditemukan kulit kabel di gorong-gorong Jalan Medan Merdeka Selatan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww/16. *** Local Caption ***

Artikel ini ditulis oleh:

Antara