1 dari 8
Terlihat pelaku HK alias GE pelaku pembunuh ibu dan anak di kawasan Cakung, Jakarta timur saat digelandang oleh tim Satgas Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/10/2015). Reskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur berhasil menangkap pelaku pelaku pembunuh ibu dan anak di kawasan Cakung, Jakarta timur.
Kiri-kanan ; Kasatgas AKBP Eko Hadi,Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iqbal, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti, Kapolres Jakrta Timur Komber Pol Umar Faroq saat memberikan keterangan pers dalam rilis kasus pembunuhan ibu dan anak di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/10/2015). Polisi berhasil menangkap tersangka HK alias GE pelaku pembunuhan ibu dan anak di kawasan Cakung Jakarta Timur yang terjadi pada Kamis (8/10/2015). Tersangka dikenakan Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP tentang Pembunuhan dan Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Tim Satgas Reskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur berhasil menangkap pelaku pelaku pembunuh ibu dan anak di kawasan Cakung, Jakarta timur.
Tim Satgas Reskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur berhasil menangkap pelaku pelaku pembunuh ibu dan anak di kawasan Cakung, Jakarta timur dan tersangka dikenakan Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP tentang Pembunuhan dan Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Tim Satgas Reskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur berhasil menangkap pelaku pelaku pembunuh ibu dan anak di kawasan Cakung, Jakarta timur dan tersangka dikenakan Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP tentang Pembunuhan dan Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Tim Satgas Reskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur berhasil menangkap pelaku pelaku pembunuh ibu dan anak di kawasan Cakung, Jakarta timur dan tersangka dikenakan Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP tentang Pembunuhan dan Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Tim Satgas Reskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur berhasil menangkap pelaku pelaku pembunuh ibu dan anak di kawasan Cakung, Jakarta timur dan tersangka dikenakan Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP tentang Pembunuhan dan Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Terlihat pelaku HK alias GE pelaku pembunuh ibu dan anak di kawasan Cakung, Jakarta timur saat digelandang oleh tim Satgas Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/10/2015). Reskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur berhasil menangkap pelaku pelaku pembunuh ibu dan anak di kawasan Cakung, Jakarta timur.
Artikel ini ditulis oleh:















