Beranda Lensa Aktual Flash Photos Pengungkapan Pembunuhan Ibu dan Anak di Cakung Flash Photos Pengungkapan Pembunuhan Ibu dan Anak di Cakung 16 Oktober 2015, 19:18 Terlihat pelaku HK alias GE pelaku pembunuh ibu dan anak di kawasan Cakung, Jakarta timur saat digelandang oleh tim Satgas Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/10/2015). Reskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur berhasil menangkap pelaku pelaku pembunuh ibu dan anak di kawasan Cakung, Jakarta timur. 1 dari 8 Terlihat pelaku HK alias GE pelaku pembunuh ibu dan anak di kawasan Cakung, Jakarta timur saat digelandang oleh tim Satgas Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/10/2015). Reskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur berhasil menangkap pelaku pelaku pembunuh ibu dan anak di kawasan Cakung, Jakarta timur. Kiri-kanan ; Kasatgas AKBP Eko Hadi,Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iqbal, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti, Kapolres Jakrta Timur Komber Pol Umar Faroq saat memberikan keterangan pers dalam rilis kasus pembunuhan ibu dan anak di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/10/2015). Polisi berhasil menangkap tersangka HK alias GE pelaku pembunuhan ibu dan anak di kawasan Cakung Jakarta Timur yang terjadi pada Kamis (8/10/2015). Tersangka dikenakan Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP tentang Pembunuhan dan Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. Tim Satgas Reskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur berhasil menangkap pelaku pelaku pembunuh ibu dan anak di kawasan Cakung, Jakarta timur. Tim Satgas Reskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur berhasil menangkap pelaku pelaku pembunuh ibu dan anak di kawasan Cakung, Jakarta timur dan tersangka dikenakan Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP tentang Pembunuhan dan Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. Tim Satgas Reskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur berhasil menangkap pelaku pelaku pembunuh ibu dan anak di kawasan Cakung, Jakarta timur dan tersangka dikenakan Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP tentang Pembunuhan dan Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. Tim Satgas Reskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur berhasil menangkap pelaku pelaku pembunuh ibu dan anak di kawasan Cakung, Jakarta timur dan tersangka dikenakan Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP tentang Pembunuhan dan Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. Tim Satgas Reskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur berhasil menangkap pelaku pelaku pembunuh ibu dan anak di kawasan Cakung, Jakarta timur dan tersangka dikenakan Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP tentang Pembunuhan dan Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. Terlihat pelaku HK alias GE pelaku pembunuh ibu dan anak di kawasan Cakung, Jakarta timur saat digelandang oleh tim Satgas Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/10/2015). Reskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur berhasil menangkap pelaku pelaku pembunuh ibu dan anak di kawasan Cakung, Jakarta timur. Artikel ini ditulis oleh: ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Generali Indonesia Tingkatkan Layanan, Bisnis Employee Benefit Kian Melaju Flash Photos Investasi Kaya, Solusi Mudah untuk Handsfree Investing Flash Photos Bebas-Siti Target Raih Suara 50 Persen Lebih di Pilkada Polman Flash Photos Komisi III DPR RI, Fit And Proper Test Calon Ketua KPK Flash Photos Milad Pertama, Allianz Syariah Perkuat Perlindungan dan Kebaikan Flash Photos Seriuskah Penanganan Hukum di Rezim Prabowo? Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,600PelangganBerlanggananBerita Lain BMKG Prakirakan Jakarta Hujan Ringan di Pagi Hari 27 November 2024, 06:47 Menko PM: Pemerintah Dorong Masyarakat Miskin Berdaya 27 November 2024, 01:35 Bawaslu Tindak Tegas Paslon yang Lakukan Kampanye di Masa Tenang 27 November 2024, 00:29 Wamentan: Transformasi Bulog Jadi Badan Otonom Sebagai Penstabil Harga 27 November 2024, 02:43