Sementara pencantuman logo dan nomor urut PSI dalam iklan tersebut, menurut dia hanya sebagai keterangan bahwa PSI sebagai pihak penyelenggara polling. “Logo PSI pun hanya sekitar lima persen dari total luas halaman koran,” ucapnya.

Grace beranggapan pejabat Bawaslu telah bersikap diskriminatif dengan melaporkan PSI ke Bareskrim Polri sementara membiarkan partai politik lain. “Padahal banyak parpol lain yang beriklan dengan menampilkan logo, nomor urut dan foto petinggi partai,” ujarnya.

Sebelumnya, PSI memuat iklan polling cawapres dan anggota kabinet Jokowi 2019 di koran Jawa Pos pada 23 April 2018 dan mencantumkan nomor urutnya di Pemilu 2019 serta logo partai. Temuan ini membuat Ketua dan anggota Bawaslu melaporkan Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Wakil Sekjen PSI Satia Chandra Wiguna ke Bareskrim Polri.

 

Ant

(Wisnu)