Jakarta, Aktual.com — Manajer Pemasaran PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat didakwa menyuap Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDIP Adriansyah, lebih dari Rp1 miliar. Andrew memberikan suap tersebut untuk memuluskan penerbitan izin usaha tambang miliknya yang berada di Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Trimulyono Hendradi mengatakan, suap tersebut diberikan sekitar November 2014 hingga April 2015, diberbagai tempat sekitar Jakarta dan Bali.
“Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, terdakwa Andrew Hidayat telah memberi sesuatu berupa uang tunai Rp1 miliar, 50.000 Dollar Amerika Serikat (AS) dan 50.000 Dollar Singapura kepada Adriansyah,” kata Jaksa Trimulyono, Senin (29/6).
Lebih jauh disampaikan Jaksa KPK, atas perbuatannya Andrew disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999, sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada 2012 merupakan awal dari kerjasama antara Andrew dan Adriansyah. Ketika itu, Andrew meminta bantuan kepada Adriansyah untuk menyelesaikan sengket izin usaha antara dua perusahaan batubara, PT Indoasia Cemerlang denga PT Arutmin.
Karena bantuan Adriansyah akhirnya sengketa dua perusahaan tersebut selesai. Dari peristiwa itu, Andrew kemudian meminta bantuan dengan Adriansyah untuk bisa menerbitkan izin usaha PT MMS.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu