Jakarta, Aktual.com – Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong akan menjalani sidang perdana selaku terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, awal pekan depan.
“Sidang untuk terdakwa Andi Agustinus direncanakan akan dilakukan pada 14 Agustus 2017. Jadi, mulai dilakukan sidang perdana untuk pembacaan dakwaan,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, di kantornya, Jakarta, Jumat (11/8).
Febri mengatakan, dalam proses persidangan Andi akan menjadi tempat pembuktian ‘pengaturan’ proyek e-KTP yang diyakini KPK sudah terjadi sejak pembahasan anggaran di DPR RI.
Dari persidangan Andi, bisa dilihat pula kebenaran adanya pembagian uang ke DPR dan juga penggiringan proses lelang proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
“Nanti bisa kita cermati bersama-sama awal proses persidangan ini, agar penuntasan kasus KTP elektronik bisa segera dilakukan,” tuturnya.
Seperti diketahui, Andi diyakini pihak KPK berperan aktif dalam proyek e-KTP. Pihak KPK menyebutnya sebagai ‘orang titipan’ Ketua DPR saat ini, Setya Novanto.
Andi ditengarai melakukan pertemuan dengan Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto, untuk meyakinkan pihak Kementerian Dalam Negeri bahwa ia yang akan mengurus proses tender. Hingga kemudian, proyek e-KTP bisa dikerjakan oleh perusahaan yang sudah ditentukan.
Bahkan, dia juga bertemu dengan anggota DPR RI dan membagikan uang agar proses pembahasan proyek e-KTP tidak dipersulit.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid