Jakarta, Aktual.com — Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri mengatakan, bahwa penguatan pola kemitraan antara pengusaha dan pekerja dibutuhkan dalam menghadapi pelambatan ekonomi global dan nasional yang berdampak pada kelesuan dunia usaha.
“Pemerintah mendorong agar pengusaha dan pekerja dapat memelihara dan menjamin hubungan industrial yang harmonis agar setiap perusahaan mampu bertahan dan tetap berkembang meskipun terjadi pelambatan ekonomi,” demikian kata Menaker Hanif dalam acara ‘Konsolidasi Kerjasama Trainers Terampil Bernegosiasi’ dalam Hubungan Industrial di Tangerang, Banten pada Sabtu (3/10).
Hanif mengatakan, kemitraan diantara para pelaku hubungan industrial menjadi kunci dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis. Ini bisa dijadikan sebagai salah satu upaya untuk tetap bertahan dan menjadi modal sosial bagi kemajuan perusahaan dan meningkatkan daya saing di tengah persaingan global yang semakin ketat.
“Agenda prioritas kita adalah menjaga iklim investasi yang kondusif agar roda perekonomian tetap bergerak dan maju sehingga kegiatan produksi tetap berjalan dan penciptaan lapangan kerja terus terjadi,” kata Hanif.
“Untuk itu penguatan kemitraan diantara para pelaku hubungan industrial menjadi esensi dalam hubungan industrial yang harmonis mulai dari tingkat perusahaan. Kemitraan pekerja dan pengusaha setidaknya diwujudkan melalui mitra dalam proses produksi, mitra dalam keuntungan, dan mitra dalam tanggung jawab,” kata Hanif.
“Saya mengajak juga kepada pimpinan SP/SB, Federasi SP/SB dan Konfederasi SP/SB agar lebih menekankan dialog sosial dengan pengusaha sekaligus solusi agar perusahaan dapat bertahan dan bahkan terus bekembang menciptakan peluang kerja baru sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh serta keluarganya, “ kata Hanif
Untuk itu, Hanif menekankan, pentingnya kemampuan terampil bernegosiasi dalam hubungan industrial agar dapat selalu membangun budaya berunding yang dimulai dan dijalankan dengan rasa saling suka dan rasa kerelaan hati di antara para pihak terkait.
Untuk diketahui, perundingan bersama sebagai hak pekerja maupun hak pengusaha sebagai bagian pelaksanaan kebebasan berserikat sesuai Konvensi ILO Nomor 98 Tahun 1949 yang diratifikasi oleh setidaknya 164 negara di dunia, di mana Indonesia telah meratifikasi konvensi ILO ini sejak 59 tahun yang lalu dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1956.
“Konvensi tersebut telah memberikan makna pentingnya negosiasi secara sukarela yang harus kita upayakan menjadi budaya yang terbangun dalam hubungan industrial, sebagaimana telah menjadi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dengan mengedepankan prinsip musyawarah dan untuk mufakat dalam kehidupan berbangsa maupun bernegara di Indonesia,” kata Hanif menutup pembicaraan.
Artikel ini ditulis oleh: