Harga Gas
Harga Gas

Jakarta, Aktual.com — Kalangan pengusaha meminta pemerintah segera merumuskan aturan main yang jelas untuk mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Harga Gas.

“Kita industri sambut baik sudah ada penentuan 6 dolar. Tapi bagaimana dan siapa yang akan menjadi moderatornya untuk menyatukan. Ada Kementerian Perindustrian, kami pengusaha sebagai pemakai, ESDM, SKK Migas. Kemudian kita bayar ke BUMN melalui Pertamina, Pertagas atau PGN. Sebagai investor ini belum jelas,” kata Wakomtap Bidang Industri Hulu dan Petrokimia Kadin, Achmad Widjaya, Jumat (20/5).

Lebih lanjut menurutnya Kementerian terkait harus segera duduk bersama untuk membahas masalah tersebut untuk melahirkan sebuah keputusan mengikat agar pengaplikasian Perpres ini bisa segera dilakukan.

“Perpres terbit tapi belum ada petunjuk yang jelas pengaplikasikannya seperti apa ibaratnyas seperti juklaknya lah, ini kan harus dituangkan ke dalam Kepmen” tandasnya.

Seperti diketahui Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Perpres yang ditandatangani pada 3 Mei 2016 itu menegaskan harga gas bumi ditetapkan oleh Menteri ESDM berdasarkan perhitungan bagi hasil pada kontrak kerja sama serta dasar perhitungan gas bumi yang berasal dari Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi.

Perhitungan itu sendiri, sesuai Pasal 2 ayat (2) Perpres, didasarkan pada empat pertimbangan.

Pertama keekonomian lapangan, harga gas bumi di dalam negeri dan internasional, kemampuan daya beli konsumen dalam negeri dan nilai tambah dari pemanfaatan gas bumi di dalam negeri.

Perpres ini juga mengatur bahwa menteri dapat menentukan harga gas bumi tertentu jika harga gas bumi tidak dapat memenuhi keekonomian industri pengguna gas bumi dan harganya lebih tinggi dari 6 dollar AS/MMBTU.

Adapun, harga gas bumi yang dimaksud, yakni gas bumi yang bergerak di bidang industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca dan industri sarung tangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan