Jakarta, Aktual.co — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut penyuap Gubernur Riau Annas Maamun, Gulat Mendali Emas Manurung hukuman empat tahun enam bulan penjara.
Selain itu jaksa juga mengganjar Gulat dengan denda Rp 150 juta dan membayar denda bulan kurungan bui. Gulat dianggap melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.
“Menyatakan terdakwa Gulat Medali Emas Manurung secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana dengan berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan,” ujar Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Kamis (5/2).
Adapun hal-hal yang memberatkan antara lain terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang tengah giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi. Terdakwa tidak mengakui terus terang seluruh perbuatannya. Selain itu, selaku tenaga pendidik dan ketua asosiasi petani kepala sawit di Riau telah memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat.
“Sedangkan hal-hal yang meringankan yaitu berlaku sopan selama pengadilan dan belum pernah dihukum sebelumnya,” jelas Jaksa.
Menanggapi tuntutan tersebut, Gulat berencana menyampaikan pembelaan pada persidangan selanjutnya. “Kami akan menyampaikan pembelaan Yang Mulia,” ujar Gulat yang mengenakan kemeja putih. 
Sidang selanjutkan dijadwalkan digelar 12 Februar 2015 mendatang.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu