Jakarta, Aktual.co —Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia DKI Jakarta meminta kepada Pemprov untuk meneliti kembali kebijakan pelarangan rapat di hotel. Pasalnya, jika dilarang maka dikhawatirkan usaha perhotelan tidak akan berjalan.
Hal itu disampaikan Ketua PHRI Krishnadi kepada Aktual.co, Jumat (5/12).
Krishnadi mengatakan, di hotel yang menyasar ke pemerintahan telah terjadi penurunan omzet hingga 50%. Selain itu, hotel yang memiliki fasilitas ruang rapat mengalami penurunan 30%.
“Untuk itu, saya rasa harus ada penyikapan. Sebaiknya dilakukan pembatasan saja daripada pelarangan,” ujarnya.
Ia mengatakan, jika pelarangan itu dilakukan maka akan berdampak pada berkurangnya sumbangan kepada pendapatan asli daerah (PAD).
Untuk itu, ia juga membutuhkan partisipasi dari Pemprov karena tidak dapat menarik perhatian wisatawan secara mandiri. Saat ini, ia mengandalkan pasar lain seperti perusahaan dan pameran-pameran.
“Butuh partisipasi pemerintah ikut promosi karena kalau promosi itu kan harus kontinyu, berkesinambungan, dan tepat sasaran,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid

















