Jakarta, Aktual.com – Pengusaha gula Gunawan Jusuf untuk kedua kalinya mencabut gugatan praperadilan atas kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukannya terhadap Toh Keng Siong, seorang warga negara Singapura.

Hal ini menyusul maraknya pemberitaan seputar kejanggalan gugatan praperadilan tersebut yang dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Pencabutan gugatan praperadilan itu sendiri dipastikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur, Senin (8/10).

“Betul, ada pencabutan (gugatan) tadi,” ujarnya.

Sedianya hari ini PN Jaksel menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf, setelah gugatan pertama dianggap gugur karena yang bersangkutan juga mencabut gugatannya.

Di hari yang sama Denny Kailimang, kuasa hukum Toh Keng Siong melaporkan gugatan praperadilan yang kasusnya saat ini ditangani Bareskrim Mabes Polri tersebut ke KY. Denny melihat ada kejanggalan dari upaya praperadilan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh: