“Gunawan Jusuf dan Irwan Ang, serta PT Makindo awalnya mengajukan Preperadilan dengan Nomor 102/pid.pra/2018/PN.Jkt.Sel.

Kemudian praperadilan itu dicabut, namun pada hari yang sama pencabutan pada 24 September 2018, mereka mengajukan permohonan Praperadilan baru dengan Nomor 115/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel,” jelas Denny.

Ia mengatakan, hakim yang dipilih PN Jakarta Selatan yakni Joni pernah menangani kasus PTMakindo di Gunung Sugih, Lampung beberapa tahun lalu. Dari penelusuran, tepatnya pada tahun 2007, Pengadilan Negeri Gunung Sugih menggelar persidangan kasus perebutan aset antara PT Garuda Panca Arta (Sugar Group) melawan perusahaan Salim Group, kala itu Marubeni Corporation pun ikut menjadi pihak yang digugat oleh perusahaan milik Gunawan Jusuf, dimana salah satu hakim yang menangani perkara tersebut adalah Hakim Joni.

“Menurut Mr.Toh dalam suratnya ke KY, hal ini sangat tidak wajar dan aneh jika ada niat untuk memanipulasi dan melecehkan institusi Pengadilan untuk kepentingannya membatalkan proses investigasi Polisi,” ujarnya.

Dikatakan Denny, dugaan pencucian uang merupakan kejahatan serius. “Dalam surat ke KY, Mr Toh meminta seharusnya hakim yang di tunjuk harus lah netral dan tidak memihak. Untuk itu, Mr Toh memohon KY melakukan pengawasan dan mengawal seluruh proses Persidangan Praperadilan,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh: