Ditemui terpisah, Komisioner KY, Sukma Violetta mengatakan, pihaknya akan menelaah surat dari Denny tersebut.
“Terhadap permohonan pemantauan persidangan ini, kami ya langsung setelah dilakukan proses administrasi yang sangat sederhana itu kemudian kita lihat hari apa dan tempatnya dimana. Kemudian kalau misal tempatnya itu di sebuah pengadilan, dimana disana ada penghubung komisi yudisial,” ujarnya.
Ia mengatakan, KY memiliki 12 penghubung di seluruh Indonesia. “Jadi ada kewenangan penghubung KY itu untuk mengawasi. Tapi bisa juga dilakukan oleh staf pemantauan yang memang berasal dari kantor pusat. Itu terhadap permohonan pemantauan persidangan, yaitu perkara yang sudah berjalan,” ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya membutuhkan proses karena kebanyakan permohonan itu berupa surat. “Maka akan kami cek, suratnya dari siapa apakah orang tersebut memang ada kaitannya dengan perkara yang dia laporkan. Artinya, kami tidak mau hanya sekedar surat yang tidak serius,” jelasnya.
Tahapan berikutnya, kata dia, adalah melakukan analisis berdasarkan bukti-bukti yang ada. “Kemudian tahapan berikutnya lagi adalah melakukan pemeriksaan, pelapornya akan kami datangi atau dia datang kesini untuk dibuat keterangannya secara lengkap dan resmi. Semacam berita acara pemeriksaan, begitu juga saksi-saksi, bukti kami verifikasi lagi,” tuturnya.
Terkait dugaan hakim tidak netral, lanjutnya, komisioner akan menggelar siding menentukan apakah ini dugaannya cukup kuat pelanggaran yang dilakukan oleh hakim. “Apabila dugaannya kuat, maka kami akan memanggil hakimnya. Jadi memanggil hakim merupakan proses yang belakangan, karena kami ingin menjaga harkat dan martabat hakim sehingga tidak semua laporan kami panggil hakimnya,” tuturnya.
Artikel ini ditulis oleh: