Jika hakim sudah dipanggil dan apa yang disampaikan oleh hakim dipertimbangkan dalam sidang pleno, maka sidang pleno akan menentukan apakah terbukti terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim atau tidak.
Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Mappi FHUI) Dio Ashar, meminta KY dan Bawas MA untuk mengawasi sidang praperadilan kedua yang diajukan oleh Gunawan.
Menurut Dio, tidak ada peraturan mengenai batas pengajuan gugatan praperadilan.
Jika memang aksi pencabutan dan pengajuan ulang gugatan praperadilan ini dilakukan karena penggugat ingin kasusnya agar disidangkan oleh hakim tertentu, Dio mengatakan pihak yang merasa khawatir kalau hakim yang menyidangkan kasusnya memiliki konflik kepentingan.
Artikel ini ditulis oleh: