Semarang, Aktual.com — Para pengusaha truk di Jawa Tengah diminta membentuk badan hukum agar dapat menikmati subsidi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNBK sebesar 70 persen yang diberikan oleh pemerintah pusat terhitung sejak 1 Maret 2015.
Ketua DPD Organda Jawa Tengah Karsidi Budi Anggoro mengatakan, pendirian badan hukum bagi pengusaha truk bisa bersaing secara sehat di bisnis angkutan barang.
“Jadi, kami terus mendorong pengusaha truk di 35 kabupaten/kota agar membentuk badan hukum secara resmi,” ujar Karsidi, usai menggelar seminar perhubungan darat bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub), di Grand Candi Semarang, Selasa (17/11).
Ia mengungkapkan, pembentukan badan usaha bisa berwujud perseroan terbatas, lembaga koperasi, BUMN dan BUMD. Opsi lainnya, kata Karsidi, pengusaha bisa melebur menjadi konsorsium atau badan usaha lainnya.
“Makanya, rekan-rekan di bisnis truk ini makin banyak bergabung membentuk badan hukum maka semakin bagus,” terang Karsidi.
Kendati demikian, pembentukan badan hukum bagi pengusaha truk ini tak semudah yang dibayangkan. Sebab, hingga saat ini jumlah konsorsium maupun badan usaha dari pengusaha truk relatif masih sedikit.
“Jumlahnya kurang hafal tapi Organda telah menggerakan aturan ini bagi pengusaha transportasi umum di 35 kabupaten/kota,” paparnya.
Ia menambahkan, ‘diskon’ pajak PKB dan BBNBK ini berlaku khusus bagi truk berpelat kuning dan angkutan umum.
Sementara, seorang pelaku usaha yang hadir dalam acara Organda, Yulius mengaku masih mempertimbangkan untuk membentuk badan hukum bersama rekan sejawatnya.
“Karena gerak usaha kita menjadi kurang leluasa,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh: