Makassar, Aktual.com – Sanksi dianggap memberatkan kalangan pengusaha, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Corporate Social Responsibility (CSR) Makassar menuai penolakan.

Wakil Sekretaris Asosiasi Pedagang Indonesia (Apindo) Sulawesi Selatan, Muhayyang yang hadir saat rapat pembahasan raperda itu mengatakan semua pengusaha yang hadir sepakat menolak. “Kita semua sepakat untuk menolak mekanisme sanksi yang ada dalam Ranperda itu,” ujar dia, di Makassar, Sabtu (27/3).

Kata dia, mekanisme pemberian sanksi yang diatur dalam draft Ranperda CSR sangat memberatkan dan dikhawatirkan tidak akan ada pengusaha yang akan menanamkan investasinya di Makassar.

Bahkan para pengusaha yang sudah menanamkan investasinya di kota ini juga akan kewalahan dan bisa saja akan hengkang jika draft Ranperda ini ditetapkan. “Seperti pemberian sanksi dan pencabutan izin usaha jika perusahaan tidak menjalankan Perda CSR Makassar. Ini kan berat sekali, kenapa mesti pencabutan izin,” katanya.

Menanggapi hal itu, Ketua Pansus Ranperda CSR Mudzakkir Ali Djamil mengaku akan membahas lagi Ranperda CSR. Menurutnya, saran dan masukan akan dipertimbangkan. “Itulah mengapa para pengusaha ini kita libatkan karena kita ingin meminta pertimbangan sebelum memutuskannya dalam rapat bersama anggota,” katanya.

Mudzakkir yang juga Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Makassar itu menambahkan jika hingga rapat terakhir Jumat (25/3), sebanyak 27 pasal sudah rampung dibahas. “27 pasal sudah selasai dibahas tapi belum final karena kita masih akan memanggil sejumlah perusahaan lagi untuk dimintai tanggapannya,” sebutnya.

Sebelumnya, 25 perusahaan ikut membahas Ranperda CSR ini antara lain Maruki Internasional, Hutama Karya, Sinar Galesong Mandiri, Kumala Motor Sejahtera, Sucofindo, Pembangunan Perumahan, Brantas Abipraja, Suraco Jaya Abadi Motor.

Kemudian, Eastern Pearl Flour Mills, Ocean Fiberglass, Rajawali Hiyoto CBG Makassar, Niagatama Inti Mulia, Kemilau Bintang Timur, Trakindo Utama, Electrolux Indonesia.

Katingen Timber Celebes (KTC), Bumi Anugerah Sakti, Makassar Tene, Chen Woo Fishery, Passokorang, Wijaya Karya, Roda Mas Baja Inti, Indomarco Prismatama dan Megahputra Sejahtera, Waskita Karya Persero Tbk.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara