KPK menahan Patrialis Akbar bersama tiga tersangka lain yakni Pengusaha Basuki Hariman dan sekretaris Ng Fenny serta perantara Kamaludin terkait dugaan suap "judicial review" uu tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan mengamankan dokumen pembukuan perusahaan, voucher penukaran mata uang asing serta draft putusan perkara.

Jakarta, Aktual.com – Penyidikan kasus dugaan suap terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar, atas nama tersangka Basuki Hariman dan NG Fenny, telah rampung. Berkas penyidikan Basuki dan Fenny sudah dilimpahkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ke tahap penuntutan.

“Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua untuk BHR dan NGF dalam kasus indikasi suap terhadap hakim MK terkait uji materi atau ‘judicial review’ Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014,” ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Kamis (18/5).

Febri menjelaskan, tim penuntut umum memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk melimpahkan berkas penuntutan termasuk surat dakwaan ke pengadilan. Kata dia, tahap persidangan Basuki dan Fenny akan digelar di Jakarta sesuai tempat kejadian perkara.

“Persidangan direncanakan akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelasnya.

Seperti diketahui, Basuki dan Fenny ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memberikan sejumlah uang ke Patrialis. KPK menyakini uang sebesar 20 ribu dolar Amerika Serikat dan 200 ribu dolar Singapura dari Basuki dan Fenny untuk Patrialis merupakan suap.

Suap itu terkait permohonan ‘judicial review’ UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Basuki memiliki kepentingan agar MK menyetujui gugatan uji materi terhadap UU tersebut.

(Zhacky Kusumo)

Artikel ini ditulis oleh: